Selain itu, dia mengatakan sampai saat ini kualitas dan kuantitas SDM permuseuman masih belum memadai karena masih terbatasnya lembaga pendidikan dan program pendidikan permuseuman atau museologi.
“Masih terbatasnya ketersediaan ahli yang sangat teknis seperti konservasi; bidang kreatif seperti desain tata pamer, edukasi, storytelling; bidang administratif dan manajemen; apalagi dalam bidang pengembangan pemasaran dan promosi Museum,” kata Putu yang menjadi pengagas dan pemrakarsa RUU Permuseuman itu.
Putu menjelaskan bahwa optimalisasi pengelolaan museum sejalan dengan sapta karsa atau tujuh cita-cita terkait permuseuman Indonesia, yakni adanya UU Permuseuman; pembentukan Badan Permuseuman Indonesia; perlunya lembaga akreditasi dan sertifikasi; peningkatan SDM pengelola museum dan pengawalan dari politisasi yang membahayakan kepentingan museum.
Kemudian, kebijakan penganggaran yang komprehensif; kelembagaan museum secara menyeluruh; dan gerakan nasional cinta museum digaungkan kembali.
“Saya berharap Sapta Karsa Permuseuman Indonesia semakin terus diselaraskan dan dimutakhirkan dalam kaitannya dengan penguatan kebudayaan bangsa dan peradaban dunia,” ucap dia. (q2)