Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

- Editor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok (Foto: dok. Mediakarya)

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok (Foto: dok. Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Gangguan layanan digital yang masih dialami Bank BJB Syariah hingga menyebabkan rekening nasabah belum dapat menerima transfer uang menuai perhatian dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.

Menurut Mufti, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Sebab, layanan perbankan merupakan bagian dari kebutuhan vital masyarakat yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, usaha, hingga kebutuhan sehari-hari.

“Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Ketika terjadi gangguan layanan dalam waktu yang cukup lama, maka bank wajib memberikan informasi yang transparan, jelas, dan berkala kepada seluruh nasabah,” tegas Mufti Mubarok kepada wartawan, Sabtu (30/5/26).

Sebelumnya, sejumlah nasabah mengeluhkan belum dapat menerima kiriman dana ke rekening Bank BJB Syariah. Dalam penjelasan yang beredar, pihak layanan pelanggan menyebutkan bahwa sistem Bank BJB Syariah masih dalam proses maintenance atau pemeliharaan.

“Bank BJB Syariah masih maintenance, kalau sudah selesai nanti kabari,” demikian keterangan yang diterima salah satu nasabah.

Pihak layanan pelanggan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyebutkan bahwa proses perbaikan masih berlangsung agar layanan dapat segera pulih.

Baca Juga:  Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Mufti menilai langkah permintaan maaf tersebut patut diapresiasi. Namun demikian, hal yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian mengenai penyebab gangguan, dampak yang ditimbulkan, serta estimasi waktu normalisasi layanan.

“Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Banyak pelaku usaha, pegawai, maupun masyarakat umum yang menggantungkan transaksi hariannya pada layanan perbankan. Keterlambatan transfer atau penerimaan dana tentu dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.

BPKN RI, lanjut Mufti, meminta manajemen Bank BJB Syariah untuk segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mendorong Bank BJB Syariah untuk terbuka kepada nasabah. Sampaikan perkembangan penanganan secara berkala dan pastikan seluruh dana serta data nasabah tetap aman. Transparansi adalah bagian dari perlindungan konsumen,” katanya.

Mufti juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi layanan yang mereka gunakan.

“Kepercayaan publik merupakan aset utama industri perbankan. Karena itu, pemulihan layanan harus berjalan cepat, disertai komunikasi yang baik kepada nasabah,” tandasnya.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Husein Salim Resmi Jabat Ketum PAW BPN Aptaksindo
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB