Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum JE Emilio Fransantoso, S.H., M.

Kuasa hukum JE Emilio Fransantoso, S.H., M.

JAKARTA, Mediakarya – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada JE, terdakwa dalam perkara dugaan penculikan anak kandungnya sendiri. Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut JE dengan pidana penjara selama lima bulan.

Dengan putusan tersebut, JE diperkirakan akan segera menghirup udara bebas karena masa hukumannya telah hampir seluruhnya dijalani selama proses penahanan. Diketahui, JE telah ditahan oleh Polsek Kelapa Gading sejak 3 Januari 2026. Dengan perhitungan masa tahanan yang dikurangkan dari vonis, JE diperkirakan bebas pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menyambut baik putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara tersebut.

“Saya rasa sudah cukup adil dan cukup fair. Awalnya klien kami didakwa dengan Pasal 450, 452, dan 453 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 11 sampai 14 tahun penjara. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti secara substansial dalam persidangan,” ujar Emilio usai sidang putusan.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana penculikan sebagaimana yang didakwakan. Bahkan, ahli yang dihadirkan dalam persidangan disebut telah menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana penculikan.

“Jaksa tentu melihat fakta-fakta persidangan. Ahli juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu dengan anaknya sendiri,” katanya.

Emilio mengaku bersyukur karena majelis hakim dan jaksa mempertimbangkan kondisi JE sebagai seorang ayah yang berupaya bertemu dengan anak kandungnya. Menurutnya, putusan lima bulan penjara tersebut mencerminkan pertimbangan humanis dari aparat penegak hukum.

“Kami berterima kasih kepada jaksa dan hakim yang telah mengedepankan sisi humanis. Mereka melihat bahwa ini adalah seorang ayah yang ingin bertemu dan berjumpa dengan anaknya sendiri, tetapi justru dikenakan pasal penculikan,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa JE dan keluarganya menerima putusan tersebut. Sebelum sidang berakhir, kuasa hukum dan keluarga sempat berdiskusi dengan JE terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Baca Juga:  Bareskrim Dalami Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni

“JE menerima putusan ini dan keluarga juga menerima. Dari pihak kejaksaan juga tidak mengajukan banding, sehingga perkara ini dapat segera berkekuatan hukum tetap,” kata Emilio.

Dalam persidangan, lanjut Emilio, JE beberapa kali menunjukkan emosi mendalam ketika membahas hubungan dengan anaknya. Ia bahkan menangis karena hingga proses persidangan berlangsung tidak dapat bertemu dengan sang anak yang masih berusia tiga tahun.

“JE rela duduk di kursi pesakitan karena kerinduannya kepada anaknya. Namun selama proses persidangan dia tetap tidak bisa bertemu. Kami sangat menyayangkan karena anak tersebut juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.

Meski perkara pidana tersebut telah memasuki tahap akhir, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak JE untuk bertemu dengan anaknya. Namun, langkah tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti prosedur hukum secara formal dan mencari jalan terbaik agar JE dapat kembali bertemu dengan anaknya. Anak yang masih berusia tiga tahun tentu masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingan kedua orang tuanya,” tutur Emilio.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pihak kuasa hukum berencana kembali berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak guna memfasilitasi mediasi antara JE dan mantan istrinya.

“Kami sebelumnya sudah membuat laporan ke KPAI dan Komnas Anak. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berharap ada mediasi agar JE bisa bertemu dengan anaknya. Yang diperjuangkan bukan sekadar hak orang tua, tetapi juga kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Emilio menegaskan bahwa JE tidak memiliki keinginan untuk menang sendiri dalam persoalan tersebut. Menurutnya, kliennya memahami bahwa tumbuh kembang anak membutuhkan kehadiran figur ayah dan ibu secara seimbang.

“JE bukan orang yang egois. Dia sadar anak membutuhkan kedua orang tuanya. Anak tidak ideal jika hanya dibesarkan oleh satu figur saja. Karena itu kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik demi masa depan anak,” pungkasnya. (hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:34 WIB

KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC

Berita Terbaru