KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang dilaksanakan pada 27 November lalu, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Heri Koswara-Solihin dan Tri Adhianto-Harris Bobihoe saling klaim kemenangan.
Klaim ini muncul setelah kedua paslon mengaku telah mengantongi data rekap C1 dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kecamatan yang tersebar di Kota Bekasi.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Heri-Sholihin Affanda Kristaldy mengatakan, klaim kemenangan ini disampaikan berdasarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei dan hitung nyata dari tim internal, dengan perlahan suara 48.60 persen berdasarkan data masuk 100 persen.
Sementara, pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe, mengumumkan kemenangannya dengan perolehan suara mencapai 48 persen berdasarkan hasil real count, berdasarkan suara yang masuk 99 persen.
Menanggapi klaim antar dua kontestan Pilkada Kota Bekasi itu, analis Center for Public Policy Studies Indonesia (CPPSI) Nurseylla Indra mengimbau agar kedua paslon kepala daerah itu dapat menahan diri dan menunggu hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
“Kedua paslon yang saling klaim itu seyogyanya harus bisa mengendalikan pendukungnya agar tetap menunggu pengumuman resmi KPU. Sebab jika opini itu dibiarkan khawatir akan menimbulkan gesekan di level bawah,” ujar Seylla kepada Mediakarya, Jumat (29/11/2024).
Namun demikian, kata dia, berdasarkan pengalaman di sejumlah kontestasi politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai merupakan satu-satunya partai yang memiliki data yang lengkap terkait dengan klaim hasil pemilu. Baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
“Kami melihat beberapa peristiwa politik di Indonesia, PKS merupakan slah satu partai yang dinilai sangat rapih dalam administrasi. Bahkan terkait dengan saksi maupun data C1 yang dimilikinya sangat valid. Jadi saya kira klaim yang dilakukan oleh paslon nomor urut satu itu mungkin saja berdasarkan data yang dimilikinya,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, klaim yang dilakukan paslon nomor urut 3 juga harus dibuktikan dengan data sebagaimana yang dimiliki oleh paslon nomor urut 1.
“Tapi alangkah baiknya, baik paslon nomor urut satu maupun tiga tetap bersabar dan menunggu hasil akhir pengumuman oleh KPU. Dan siapapun yang dinyatakan unggul maka bagi paslon yang kalah harus legowo,” pungkasnya.**