“Mudah-mudahan bisa mendapatkan satu titik temu dari pemikiran untuk kemajuan sektor parekraf. Kita juga sudah mendapatkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), beberapa asosiasi, dan usaha pariwisata. Ini akan kami sampaikan kepada DPR,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih dalam proses pembahasan dan penyampaian pendapat awal mengenai penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP. Menparekraf juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Wakil Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali.
“Dalam kebangkitan parekraf, isu-isu seperti ini yang kemungkinan menganggu momentum kebangkitan sektor parekraf. Memang ada pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya, tapi khususnya di sektor parekraf, harus kita pastikan bahwa ini takkan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata,” kata Sandiaga, dikabarkan dari antara.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP. Salah satunya ialah pasal perzinahan yang dipandang dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang parekraf.