Home / DKI

Sesuai Pemakaian Unit, PAM Jaya Terapkan Skema Tarif Berkeadilan untuk Penghuni Apartemen

- Editor

Rabu, 16 April 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya– PAM Jaya resmi meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah pengelola apartemen terkait sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit hunian. Langkah ini merupakan upaya PAM Jaya menerapkan tarif air bersih yang lebih adil dan sesuai dengan pemakaian masing-masing pengguna.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola. Menurutnya, skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur.

“Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian. Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga,” kata Arief saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, Apartemen masuk kelompok K III. Jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3. Namun, jika penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya yaitu Rp12.500 per m3.

Sebelumnya, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter. Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena tarif yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan pemakaian riil masing-masing unit.

Arief menambahkan, kebijakan ini juga mendukung prinsip keadilan sosial dengan tetap menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk dalam rencana ekspansi penyediaan layanan air bersih untuk 1 juta pelanggan tambahan. Ia menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum.

Baca Juga:  Konsisten Implementasi Program Pemberdayaan Usaha Kecil, Bank DKI Terima Apresiasi dari BI

Kerja sama ini akan diterapkan secara bertahap di sekitar 200 apartemen di Jakarta yang saat ini terdaftar dalam layanan PAM Jaya. Sementara itu, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena termasuk dalam kategori non-hunian.

Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tagihan air di apartemen dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran pemakaian air secara bijak di kalangan warga ibu kota.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Robinson, Lennywati Teddy, menyebut skema ini sangat membantu warga. Ia mengungkapkan, sebelum adanya kerja sama, lonjakan tagihan bisa mencapai hampir 90 persen.

“Februari lalu kami sangat terkejut. Tagihan yang biasa Rp60 juta per bulan melonjak menjadi Rp100 juta karena tarifnya dihitung global. Dengan skema baru ini, tagihan jadi sesuai pemakaian masing-masing unit,” ujar Lennywati.

Dalam sistem baru, tarif air akan dibebankan berdasarkan volume pemakaian per unit, yakni Rp12.500 untuk 0-10 m³, Rp17.500 untuk 10-20 m³, dan Rp21.500 untuk pemakaian di atas 20 m³. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil
Malam Anugerah MHT–PWI Jaya Diundur, Beri Ruang Persiapan Lebih Matang
Sidang Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Tak Pernah Beri Perintah Jual Lahan
HUT ke-81 RI, PAM JAYA Rayakan Kebersamaan dan Dukung Penyerahan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy
Prajurit Kodam Jaya Bersihkan Kawasan Monas Usai Amankan Perayaan HUT RI ke-81
GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang
Dukung Penanganan Pengolahan Sampah, Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak
Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan dan Rawa Badak, Dukung Penanganan Pengolahan Sampah di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Malam Anugerah MHT–PWI Jaya Diundur, Beri Ruang Persiapan Lebih Matang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Sidang Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Tak Pernah Beri Perintah Jual Lahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:15 WIB

HUT ke-81 RI, PAM JAYA Rayakan Kebersamaan dan Dukung Penyerahan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Prajurit Kodam Jaya Bersihkan Kawasan Monas Usai Amankan Perayaan HUT RI ke-81

Berita Terbaru