SETARA Institut: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara

Ketua SETARA Institut, Hendardi

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  sebelumnya digugat oleh KPK Watch Indonesia melalui judicial review UU KPK.

Pemohon meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK. Namun gugatan itu ditolak lantaran permohonan tersebut menurut Ketua MK Anwar Usman tidak beralasan menurut hukum konklusi.

“Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar  Anwar dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *