BEKASI, Mediakarya – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK) disebut harus menyetor uang hingga di atas Rp100 juta untuk bisa diterima bekerja di perusahaan air minum milik daerah ini.
Per Juli 2025, tercatat 203 TKK aktif di perusahaan tersebut. Sebagian dari mereka diketahui merupakan titipan dari berbagai pihak, termasuk anak-anak pensiunan pegawai yang pernah lama mengabdi di perusahaan.
Seorang karyawan internal mengungkapkan, proses rekrutmen TKK diwarnai praktik pungutan liar oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan.
“Setiap orang yang masuk dipatok setoran, rata-rata lebih dari Rp100 juta. Saya tahu karena ada bukti dan pengakuan langsung dari mereka yang dipungut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.