Skandal Jual Beli Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi: TKK Diduga Setor hingga Rp100 Juta

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK) disebut harus menyetor uang hingga di atas Rp100 juta untuk bisa diterima bekerja di perusahaan air minum milik daerah ini.

Per Juli 2025, tercatat 203 TKK aktif di perusahaan tersebut. Sebagian dari mereka diketahui merupakan titipan dari berbagai pihak, termasuk anak-anak pensiunan pegawai yang pernah lama mengabdi di perusahaan.

Seorang karyawan internal mengungkapkan, proses rekrutmen TKK diwarnai praktik pungutan liar oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan.

“Setiap orang yang masuk dipatok setoran, rata-rata lebih dari Rp100 juta. Saya tahu karena ada bukti dan pengakuan langsung dari mereka yang dipungut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, momen penyerahan sebagian aset perusahaan ke Pemerintah Kota Bekasi dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk membuka rekrutmen baru, disertai pungutan dengan dalih “uang masuk”.

Baca Juga:  Mendagri Sebut Masa Jabatan Gubernur Maluku Hingga April 2024

“Kesempatan itu dimanfaatkan habis-habisan. Tanpa pikir risiko, yang penting bisa kantongi uang,” katanya.

Menurutnya, praktik tersebut bukan lagi rahasia di lingkungan kantor pusat Tirta Bhagasasi.

“Ini terjadi terang-terangan. Bahkan pimpinan perusahaan sekarang terkesan sangat berani,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah mengingatkan keras agar tidak ada pungli dalam proses perekrutan tenaga kerja di wilayah Jawa Barat, termasuk oleh pejabat maupun perantara.

Di sisi lain, Egiharto, mantan pegawai Tirta Bhagasasi yang kini dimutasi ke Perumda Tirta Patriot, juga mengungkap hal serupa. Ia menyebut salah satu TKK mengaku melakukan pembayaran secara dicicil melalui transfer bank.

“Bayar setoran lewat Bank BRI, dicicil. Ini sudah keterlaluan,” ungkapnya saat dimintai keterangan, Minggu (27/7/2025).

Egiharto pun menilai pemindahannya sebagai bentuk balasan politik internal perusahaan.

“Saya sudah 19 tahun mengabdi, tapi dibuang begitu saja tanpa penghargaan. Ini pembunuhan karakter,” tegasnya. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jumat Berkah di Tol BSD, Bripka Taufan Bagikan Nasi Kotak kepada Sopir
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
KDM Tegur Camat Coblong di Depan Publik, Rohimat Joker: Kurang Etis dan Tidak Berikan Ruang Penjelasan
Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
Ketua KORMI Nias Selatan Mengapresiasi Pemerintah Daerah Atas Gerak Cepat Pengajuan Dana Hibah T.A 2027
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jumat Berkah di Tol BSD, Bripka Taufan Bagikan Nasi Kotak kepada Sopir

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:05 WIB

KDM Tegur Camat Coblong di Depan Publik, Rohimat Joker: Kurang Etis dan Tidak Berikan Ruang Penjelasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kompak Teriakkan “Lanjutkan”, Ratusan Warga Cijengkol Antar H.A. Saepuloh Daftar Calon Kades

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Berita Terbaru