Skandal Jual Beli Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi: TKK Diduga Setor hingga Rp100 Juta

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK) disebut harus menyetor uang hingga di atas Rp100 juta untuk bisa diterima bekerja di perusahaan air minum milik daerah ini.

Per Juli 2025, tercatat 203 TKK aktif di perusahaan tersebut. Sebagian dari mereka diketahui merupakan titipan dari berbagai pihak, termasuk anak-anak pensiunan pegawai yang pernah lama mengabdi di perusahaan.

Seorang karyawan internal mengungkapkan, proses rekrutmen TKK diwarnai praktik pungutan liar oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan.

“Setiap orang yang masuk dipatok setoran, rata-rata lebih dari Rp100 juta. Saya tahu karena ada bukti dan pengakuan langsung dari mereka yang dipungut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, momen penyerahan sebagian aset perusahaan ke Pemerintah Kota Bekasi dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk membuka rekrutmen baru, disertai pungutan dengan dalih “uang masuk”.

Baca Juga:  Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

“Kesempatan itu dimanfaatkan habis-habisan. Tanpa pikir risiko, yang penting bisa kantongi uang,” katanya.

Menurutnya, praktik tersebut bukan lagi rahasia di lingkungan kantor pusat Tirta Bhagasasi.

“Ini terjadi terang-terangan. Bahkan pimpinan perusahaan sekarang terkesan sangat berani,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah mengingatkan keras agar tidak ada pungli dalam proses perekrutan tenaga kerja di wilayah Jawa Barat, termasuk oleh pejabat maupun perantara.

Di sisi lain, Egiharto, mantan pegawai Tirta Bhagasasi yang kini dimutasi ke Perumda Tirta Patriot, juga mengungkap hal serupa. Ia menyebut salah satu TKK mengaku melakukan pembayaran secara dicicil melalui transfer bank.

“Bayar setoran lewat Bank BRI, dicicil. Ini sudah keterlaluan,” ungkapnya saat dimintai keterangan, Minggu (27/7/2025).

Egiharto pun menilai pemindahannya sebagai bentuk balasan politik internal perusahaan.

“Saya sudah 19 tahun mengabdi, tapi dibuang begitu saja tanpa penghargaan. Ini pembunuhan karakter,” tegasnya. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih
Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih
Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga
Dukung Walikota Ngantor di RW, Ini Kata Ketua KADIN Kota Bekasi
PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa
LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Selasa, 22 September 2026 - 22:39 WIB

80 Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh Utara Didorong Naik Kelas Lewat Ruang Kreatif Merah Putih

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Keterangan Kontradiktif, Cabdisdik Wilayah XIV Bantah Beri Tugas Luar Kepala SMAN 2 Mazo

Selasa, 22 September 2026 - 01:05 WIB

Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Senin, 21 September 2026 - 20:33 WIB

Pasifnya Kehadiran Kepala Sekolah SMAN 2 Mazo Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB