JAKARTA: Rencana restrukturisasi hutang yang tak kunjung dilakukan, antara PT Lekom Maras dan Perseroan yang berutang kepada PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) dengan jaminan tanah pribadi milik Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras menjadi memanas.
Pengacara Derek Prabu Maras, Perry Cornelius Sitohang SH, yang diwakili oleh Yuli Yanti Hutagaol SH, MH menuturkan kronologisnya.
Pada 2019, PT Lekom Maras menerima keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga Perseroan dan PT Lekom Maras wajib melunasi utang Bank Mega.
“Utang tersebut lalu dibayar oleh klien saya Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras berupa penyerahan aset jaminan (AYDA) kepada Bank Mega,” kata Yuli Yanti Hutagaol SH,MH, dalam Keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).