Jakarta, Media Karya – Jumlah pemilih penyandang disabilitas Provinsi DKI Jakarta mencapai 55.285 orang untuk Pilkada tahun 2024.
KPU Provinsi DKI Jakarta menjamin hak konstitusional pemilih penyandang disabilitas untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jakarta 27 November mendatang.
“Tadi sudah disimulasikan pemilih disabilitas fisik dengan menggunakan kursi roda dan tidak ada kendala di bilik suara,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi Zikrillah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/10/2024).
Kata Fahmi, jumlah tersebut tersebar ke dalam beberapa kategori disabilitas, yaitu disabilitas fisik sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual 3.589 pemilih, disabilitas mental 9.644 pemilih, sensorik wicara 21.045, sensorik rungu 2.119 dan sensorik netra sebanyak 3.438.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan mengenai TPS yang aksesibel yaitu KPPS harus mendirikan TPS di tempat yang rata, bebas dari bebatuan, dan tanpa anak tangga.
Kemudian, penyedian surat suara braille terlalu rendah juga penting agar pengguna kursi roda tidak mengalami kesulitan saat mencoblos.
“Bilik suara sudah disesuaikan dengan kebutuhan pemilih disabilitas,” bebernya.
Terakhir, Fahmi menyampaikan pihaknya tidak menyediakan fasilitas antar jemput bagi pemilih disabilitas. Tetapi, jika ada pemilih yang sakit KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut dengan membawa kotak suara keliling.
“Lebih lanjut akan diatur di dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dan petunjuk teknis. Kita masih menunggu,” pungkasnya. (dri)











