Terkait Larangan Bukber bagi Pejabat, Bamusi DKI: Kita Harus Meniru Prilaku Hemat Rosullullah SAW

- Penulis

Senin, 27 Maret 2023 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bamusi DKI Jakarta, Rasyidi.

Ketua Bamusi DKI Jakarta, Rasyidi.

JAKARTA, Mediakarya – Surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama terus menuai kontroversi.

Sebagian kalangan menilai, adanya larangan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran presiden terhadap pergerakan konsolidasi menjelang pileg dan pilpres 2024.

Adanya penilaian tersebut ditolak Ketua Bamusi DKI Jakarta, Rasyidi. Anggota DPRD DKI Jakarta itu menyoroti, jika larangan itu untuk mengingatkan ASN agar hidup berhemat dan tidak menghamburkan uang negara.

“Dalam konteks prilaku hemat, kita perlu mencontoh kehidupan Rosullullah SAW. Beliau selalu mengajarkan umatnya untuk tidak berlebih-lebihan. Sementara, jika dikaitkan dengan kondisi kesulitan ekonomi saat ini di tanah air dan dunia. Masyarakat diharapkan perlu melakukan penghematan ekonomi,” ujar Wakil Ketua Komisi C itu.

Dikatakannya lagi, surat edaran Sekretaris Kabinet itu ditujukan pada ASN kementerian, Pemda, Pemkot hingga pada level bawah di pemerintahan yang menggunakan APBN atau APBD dalam melaksanakan buka bersama.

Baca Juga:  PDIP: Jangan Sampai Balap Formula E Seperti Kasus Tanah Munjul

“Kalau APBD atau APBN dikeluarkan untuk membiayai acara bukber, tentu akan mubazir. Karena kecenderungannya jika kementerian atau pun gubernur mengadakan buka bersama pasti menggunakan dana APBN atau APBD yang sangat besar. Lebih baik jika uang tersebut digunakan untuk hal yang lainnya,” katanya.

Sementara, jika dikaitkan dengan isu yang berkembang. Terkait Dengan kegaduhan gaya hidup ASN di Indonesia yang mempertontonkan gaya hidup kemewahan. Dalam kaitan tersebut, anggot DPRD yang terpilih dari dapil Jaktim itu menganggap Presiden Jokowi, berharap surat edaran tersebut bisa menekan pro kontra yang berkembang tentang gaya hidup boros ASN di Indonesia.

“Jadi sangat jelas, larangan itu hanya pada ASN. Masyarakat umum, parpol, artis atau pun LSM tidak ada larangan untuk melaksanakan buka bersama. Selama tidak menggunakan uang negara,” tutupnya.(sof)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:37 WIB

PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru