NIAS SELATAN, Mediakarya – Penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Sofunasokhi Halawa yang sempat viral di media sosial Facebook hingga kini masih belum menunjukkan titik terang. Meski laporan polisi telah resmi dibuat sejak 15 Januari 2026 dan berjalan selama setengah tahun lamanya, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Akibat panjangnya proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban, korban kini mulai mengalami tekanan psikologis. Berbagai dokumen administrasi hukum—mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian (SPHP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), hingga penetapan tersangka—disebut telah diterbitkan.
Namun, hingga saat ini perkara tersebut belum juga membuahkan hasil yang memberikan rasa keadilan bagi korban.“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” ungkap Sofunasokhi Halawa dengan nada kecewa.
Sorotan tajam juga datang dari kuasa hukum korban, Advokat muda Ahmat Pattarudin Giawa, S.H. Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang menurutnya telah menyita waktu dan energi kliennya tersebut.
“Kami merasa selalu dibola-bola. Setiap kali saya bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., beliau menyuruh bertanya kepada Kanit Reskrim. Ketika ditanya kepada Kanit Reskrim, jawabannya menunggu perintah Kapolsek,” ujar Ahmat Pattarudin kepada awak media pada Kamis (25/6/2026).
Ahmat menambahkan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP terakhir yang menyatakan bahwa kepolisian akan melakukan penjemputan atau penangkapan terhadap para pelaku. Namun, setelah berulang kali dikonfirmasi, tetap tidak ada kejelasan mengenai tindakan tersebut.
Mirisnya, para pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut dilaporkan masih berada di kediaman mereka masing-masing. Sikap para pelaku yang bebas berkeliaran seolah-olah menunjukkan bahwa mereka tidak takut dengan aparat kepolisian.
“Saya sudah mencoba untuk mempertanyakan langsung kepada Kapolsek Lolowau, tetapi dia selalu mengatakan, ‘Tanya atau hubungi Kanit Reskrim saya, saya sudah perintahkan Kanit buat menangkap’. Setelah saya coba telepon Kanitnya, katanya tunggu perintah dari Kapolsek,” beber Ahmat dengan kecewa.
Menurut Ahmat, kondisi saling lempar tanggung jawab ini memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dalam penegakkan hukum di tingkat Polsek Lolowau.
“Terlihat seperti tidak ada kepastian. Korban terus menunggu dan berharap pelaku secepatnya ditangkap, sementara proses di Polsek berjalan sangat lambat,” tambahnya.
Jawaban dari pimpinan Polsek Lolowau ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang terus mengawal perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai langkah lanjutan penanganan perkara maupun kepastian hukum yang dinantikan oleh korban. (Nan)











