Terlibat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- Penulis

Kamis, 4 November 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mediakarya – Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan terkait hukuman yang diberikan kepada Alona.

“Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta,” ujar Dapot Dariarma saat ditemui awak media, Kamis (4/11/2021).

Dapot menuturkan hal yang mendasari tuntutan tersebut lantaran kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Selain Alona, diketahui ada dua orang lainnya yang terjerat kasus serupa yakni DA dan AA.  Alona CS, menurut Dapot tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Meski demikian, dia menuturkan akan ada pembelaan lanjutan atas tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Raisa Unggah Foto Lawas, Netizen : Emang Cantik Sedari Dulu

“Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaanya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona CS),” tutur dia. 

Sebagaimana diketahui, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021. 

Alona CS didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Ujian Sesungguhnya
Bukan Sekadar Korupsi, IAW Sebut Proyek Chromebook Sebagai ‘Kejahatan Pasar’ yang Terstruktur
Penegak Hukum Didesak Beri Sanksi Berat Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:14 WIB

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal

Berita Terbaru