Terlibat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- Editor

Kamis, 4 November 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mediakarya – Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan terkait hukuman yang diberikan kepada Alona.

“Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta,” ujar Dapot Dariarma saat ditemui awak media, Kamis (4/11/2021).

Dapot menuturkan hal yang mendasari tuntutan tersebut lantaran kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Selain Alona, diketahui ada dua orang lainnya yang terjerat kasus serupa yakni DA dan AA.  Alona CS, menurut Dapot tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Meski demikian, dia menuturkan akan ada pembelaan lanjutan atas tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Riwayat Penyakit Rony Dozer Sebelum Meninggal, dari Diabetes hingga Selulitis

“Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaanya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona CS),” tutur dia. 

Sebagaimana diketahui, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021. 

Alona CS didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terbaru