Terlibat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- Editor

Kamis, 4 November 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mediakarya – Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan terkait hukuman yang diberikan kepada Alona.

“Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta,” ujar Dapot Dariarma saat ditemui awak media, Kamis (4/11/2021).

Dapot menuturkan hal yang mendasari tuntutan tersebut lantaran kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Selain Alona, diketahui ada dua orang lainnya yang terjerat kasus serupa yakni DA dan AA.  Alona CS, menurut Dapot tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Meski demikian, dia menuturkan akan ada pembelaan lanjutan atas tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Direktur Televisi Swasta Ditangkap Polisi Diduga Terkait Hoax

“Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaanya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona CS),” tutur dia. 

Sebagaimana diketahui, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021. 

Alona CS didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB