Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Mengajukan Keberatan Penahanan

“Sejauh ini klien kami bertindak kooperatif, juga tidak ikut menempuh jalur praperadilan. Kami hanya mengajukan keberatan terhadap lanjutan penahanan ini,” katanya pula.

Ia mengatakan setelah memberikan surat keberatan tersebut, pihaknya akan menunggu balasan dari kejati selama tiga hari usai pemberian surat, jika tidak dibalas maka akan menempuh langkah hukum lain serta melayangkan surat ke Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengatakan pihaknya telah menerima surat keberatan tersebut dan akan diteruskan ke pimpinan.

Dia menegaskan bahwa Kejati Sumbar memproses perkara dugaan korupsi yang ditaksir telah menimbulkan kerugian hingga Rp28 miliar itu telah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan 13 orang sebagai tersangka sesuai bukti yang dimiliki oleh penyidik.

“Jadi tidak benar (diulur-ulur) itu, prosesnya terus berjalan. Sekarang kami menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor,” katanya lagi.

Sementara untuk alasan kesehatan, katanya, ia juga menyatakan bahwa sebelum menahan tersangka pihaknya telah mengecek kesehatan, dan di rutan juga memiliki fasilitas kesehatan. Sehingga bisa dinilai dan dicek layak atau tidaknya seseorang tersangka untuk ditahan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *