Tiga Menteri Terbitkan SKB Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

- Editor

Kamis, 7 April 2022 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Ist)

Presiden Joko Widodo (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. SKB terbaru ini mengatur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443H, yakni 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1/ 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. SKB yang ditetapkan Kamis (7/4) tersebut, hanya terdapat perubahan cuti hari raya Idul Fitri 1443 H saja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei. Hari cuti bersamanya pada 29 April, serta 4,5, dan 6 Mei.

Baca Juga:  Kenapa Sejumlah Pensiunan TNI Bersemangat Desak Reformasi Polri?

Presiden bilang, cuti bersama ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.

Dilansir dari republika, diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atas dalam kerumunan,” ujar Jokowi, Rabu (6/4).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027
Istana Tunggu Sinyal KPK Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Korupsi Lahan Pengembang
Prabowo Bertekad Beli Ratusan Pesawat Mitigasi Bencana Alam
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Udang Impor Masuk Jawa Timur, HPP Petambak Lokal Jadi Sorotan
FAST Indonesia Sebut Mafia Tanah Kerap Berlindung di Balik Jubah Pejabat Negara
KM Virgo Terbalik, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari, Brigjen Pol. Hastry Kerahkan Tim DVI
Pencetak Rekor di Golkar, Fahd Rafiq Penyandang Status Tersangka Hingga Ketiga Kali

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:40 WIB

DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027

Kamis, 17 September 2026 - 00:07 WIB

Istana Tunggu Sinyal KPK Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Korupsi Lahan Pengembang

Rabu, 16 September 2026 - 23:41 WIB

Prabowo Bertekad Beli Ratusan Pesawat Mitigasi Bencana Alam

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 11:08 WIB

FAST Indonesia Sebut Mafia Tanah Kerap Berlindung di Balik Jubah Pejabat Negara

Berita Terbaru

Nasional

DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027

Kamis, 17 Sep 2026 - 00:40 WIB

Nasional

Prabowo Bertekad Beli Ratusan Pesawat Mitigasi Bencana Alam

Rabu, 16 Sep 2026 - 23:41 WIB