Tiga Menteri Terbitkan SKB Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

- Penulis

Kamis, 7 April 2022 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Ist)

Presiden Joko Widodo (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. SKB terbaru ini mengatur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443H, yakni 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1/ 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. SKB yang ditetapkan Kamis (7/4) tersebut, hanya terdapat perubahan cuti hari raya Idul Fitri 1443 H saja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei. Hari cuti bersamanya pada 29 April, serta 4,5, dan 6 Mei.

Baca Juga:  Komisi IX DPR Minta Pekerja Sektor Informal Terlindungi Dengan Baik

Presiden bilang, cuti bersama ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.

Dilansir dari republika, diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atas dalam kerumunan,” ujar Jokowi, Rabu (6/4).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru