JAKARTA. Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan yang melibatkan politisi Partai Golkar Fahr A Rqfiq, di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Selain menyiduk politisi Golkar Fahd A Rafiq, KPK juga telah mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan pihak swasta.
Direktur Eksekutif Institute for Public Policy Strategic (IPPS), Yusuf Blegur menilai kasus OTT yang menyeret kader Golkar harus menjadi momentum krusial bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk melakukan bersih-bersih dan reformasi internal.
“Berdasarkan informasi bahwa kader Golkar Fahd A Rafiq ikut terseret dalam OTT KPK tersebut. Saat ini penyidik KPK telah menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan. Oleh karena itu DPP Golkar harus mengambil sikap tegas untuk memecat Fahd dari keanggotaan Golkar,” tegas Yusuf kepada Mediakarya, Selasa (15/9/2026).
Sebab, Fahd sebelumnya juga pernah tersandung korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012, Kemudian Fahd juga terseret kasus korupsi Alquran dan dijatuhi hujuman 4 tahun penjara. Jika Fahd melakukan tindakan yang sama maka DPP jangan lagi memberikan toleransi, apalagi memberikan jabatan strategis di DPP.
“Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas partai, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan roda organisasi tetap solid menjelang agenda-agenda politik strategis,” tegas dia.
Sebelumnya, melansir laman afu.id, nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, kembali menjadi perbincangan publik usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Penangkapan pada September 2026 ini kian menyorot dinasti keluarga almarhum pedangdut legendaris A. Rafiq, mengingat sang adik kandung, Fadia Arafiq, telah lebih dulu berurusan dengan hukum dalam kasus korupsi berbeda.Penetapan status hukum Fahd dalam OTT ke-20 KPK tahun 2026 ini memperpanjang daftar hitam rekam jejak hukumnya. Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar periode 2024–2029.
Mantan Ketua Umum AMPG tersebut sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara, yakni atas kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 serta skandal korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Kemenag pada 2017.
Di saat Fahd harus menghadapi perkara ketiganya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, adik kandungnya yang merupakan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini tengah menduduki kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Fadia sebelumnya terjaring OTT atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan outsourcing serta penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (Ugy)











