Tingkatkan PAD, Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Bakal Dihapus?

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Harnasnews – Pemerintah mewacanakan untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2), hal itu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 bertajuk.

“Percepatan Realisasi APBD Dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paska Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” di The ZHM Primer Hotel, Padang, Sumatera Barat (12/8/2022).

Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

Lebih lanjut Fatoni merinci, “sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.”

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tutur Fatoni.

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps LaluLintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja juga telah melakukan kajian penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.

“Jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya.

Baca Juga:  Mardani Maming Diminta Tidak Berlindung Di Balik Nama Besar PBNU

Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata,” jelas Fatoni.

“Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain,” tutur Fatoni.

Fatoni menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh. Penyebabnya adalah, adanya kebijakan BBN 2.

Sementara dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.

Melansir CNBC, kegiatan Rakornas dirangkaikan dengan kegiatan Webinar Series Keuda Update Seri ke-24, berlangsung secara luring dan daring. Kegiatan bisa diikuti secara daring dan disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Pada kesempatan tersebut Fatoni menyampaikan, Tim Pembina Samsat Nasional juga telah melakukan sosialisasi ke bererapa daerah. “Kami sudah sampaikan ke beberapa Gubernur, pada prinsipnya setuju,” ujar Fatoni.

Fatoni menjelaskan, penghapusan itu penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan.

Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut.

Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata Fatoni. ***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Diduga Ada Tekanan dari Istana
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:02 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Diduga Ada Tekanan dari Istana

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Berita Terbaru

Kantor Bank Indonesia  (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Diduga Ada Tekanan dari Istana

Senin, 27 Jul 2026 - 10:02 WIB

Ilustrasi (Foto: istiimewa)

Opini

Menakar Istilah “Londo Ireng” di Lingkungan Birokrasi

Senin, 27 Jul 2026 - 07:48 WIB