Uang Insentif PPJ Kota Bekasi Diduga Hanya Jadi Bancakan Sejumlah Dinas 

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya meminta sejumlah SKPD yang telah menerima uang insentif pemungutan  Pajak Penerangan Jalan (PPJ) agar dikembalikan kepada Kas Negara.

Hal tersebut menyusul dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan perolehan pendapatan PPJ dan pelaksanaan kerja sama kepala Sub Bidang Pelaporan Bapenda dan Kepala Bidang Prasarana Jalan.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menjelaskan,  berdasarkan laporan BPK, bahwa Bapenda hanya menerima bukti transfer dari PLN (persero) ke RKUD dan melakukan pembayaran insentif pemungutan PPJ setelah mendapatkan daftar penerima dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya AIr (DBMSDA) .

Selanjutnya, Bapenda dan  BMSDA tidak mengetahui mekanisme perhitungan PPJ yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Sementara, BMSDA tidak memiliki database pelanggan PT PLN (Persero) yang menjadi subjek PPJ arena bapenda dan BMSDA tidak pernah memperoleh data tersebut dari PT PLN (persero)

“Dalam laporan BPK itu juga disebutkan bahwa BMSDA hanya menerima rekapitulasi jumlah pelanggan dan rekapitulasi nilai dikonsumsi listrik yang dilakukan oleh pelanggan PT PLN (Persero),” ujar Mandor Baya dalam keterangannya kepada Mediakarya, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:  BNPP: Penguatan Peran Camat Jaga Kedaulatan dan Keamanan di Perbatasan

Namun demikian lanjut Mandor Baya, insentif pemungutan dibayarkan kepada Sekda, Bapenda, BMSDA, dan BPKAD Karena “dianggap” berkontribusi dalam kegiatan pemungutan PPJ. Pihak Pemkot Bekasi mengklaim bahwa kebijakan itu lakukan mengacu Kepwalkot Bekasi Nomor  970/KEP.134-BAPENDA/III/2023 yang menetapkan insentif pemungutan PPJ diberikan kepada: 1). Sekda, selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, 2). Bapenda sebesar 72%, 3). BMSDA sebesar 27 %, dan 4). BPKAD sebesar 1%.

Mandor Baya menegaskan, berdasarkan penilaian BPK bahwa kondisi tersebut menunjukkan insentif PPj diberikan kepada pejabat dan instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan pemungutan PPJ sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.

Selain itu, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pada pasal 3 disebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesian, ekonomis, fektif, transparan, dan bertanggungjawab,’ pungkasnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut
Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bendung Katulampa Kering, Debit Air Kali Bekasi Ikut Menyusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengunjungi putra dari Pahlawan Nasional Sayuti Melik

Headline

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:37 WIB