Uang Insentif PPJ Kota Bekasi Diduga Hanya Jadi Bancakan Sejumlah Dinas 

KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya meminta sejumlah SKPD yang telah menerima uang insentif pemungutan  Pajak Penerangan Jalan (PPJ) agar dikembalikan kepada Kas Negara.

Hal tersebut menyusul dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan perolehan pendapatan PPJ dan pelaksanaan kerja sama kepala Sub Bidang Pelaporan Bapenda dan Kepala Bidang Prasarana Jalan.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menjelaskan,  berdasarkan laporan BPK, bahwa Bapenda hanya menerima bukti transfer dari PLN (persero) ke RKUD dan melakukan pembayaran insentif pemungutan PPJ setelah mendapatkan daftar penerima dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya AIr (DBMSDA) .

Selanjutnya, Bapenda dan  BMSDA tidak mengetahui mekanisme perhitungan PPJ yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Sementara, BMSDA tidak memiliki database pelanggan PT PLN (Persero) yang menjadi subjek PPJ arena bapenda dan BMSDA tidak pernah memperoleh data tersebut dari PT PLN (persero)

“Dalam laporan BPK itu juga disebutkan bahwa BMSDA hanya menerima rekapitulasi jumlah pelanggan dan rekapitulasi nilai dikonsumsi listrik yang dilakukan oleh pelanggan PT PLN (Persero),” ujar Mandor Baya dalam keterangannya kepada Mediakarya, Senin (13/1/2025).

Namun demikian lanjut Mandor Baya, insentif pemungutan dibayarkan kepada Sekda, Bapenda, BMSDA, dan BPKAD Karena “dianggap” berkontribusi dalam kegiatan pemungutan PPJ. Pihak Pemkot Bekasi mengklaim bahwa kebijakan itu lakukan mengacu Kepwalkot Bekasi Nomor  970/KEP.134-BAPENDA/III/2023 yang menetapkan insentif pemungutan PPJ diberikan kepada: 1). Sekda, selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, 2). Bapenda sebesar 72%, 3). BMSDA sebesar 27 %, dan 4). BPKAD sebesar 1%.

Mandor Baya menegaskan, berdasarkan penilaian BPK bahwa kondisi tersebut menunjukkan insentif PPj diberikan kepada pejabat dan instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan pemungutan PPJ sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.

Selain itu, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pada pasal 3 disebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesian, ekonomis, fektif, transparan, dan bertanggungjawab,’ pungkasnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *