WN AS Dalam Korupsi Satelit Divonis 12 Tahun Penjara

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim.

Hakim mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah Indonesia dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan terdakwa seorang warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini,” kata Fahzal, dikutip dari antara.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa kooperatif serta bersikap sopan dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *