JAKARTA, Mediakarya – Thomas Anthony van der Hyeden selaku warga negara Amerika Serikat (WN AS) yang menjadi Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Periode 2015–2018 divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Thomas Anthony juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa Thomas Anthony van der Hyeden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin.

Thomas juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan pascakeputusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.