JAKARTA, Mediakarya – Jelang aksi unjuk rasa pada 17 Agustus 2026, salah satu tuntutan massa ialah segera disahkannya Undang-undang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan aset dan dipastikan RUU tersebut di sahkan paling lambat saat paripurna DPR RI di bulan Desember 2026.
“Jika dihitung, waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 Minggu lagi,” kata Habiburokhman pada video di media sosial, Selasa (25/08/26)
Dalam waktu 8 Minggu itu, Kata Habiburokhman, komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026 mendatang.
Untuk penyerapan aspirasi, komisi III sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU melakukan tiga kunjungan kerja ke 3 daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Kembali Habiburokhman menambahkan, Karena waktu tersisa tidak lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh Anggota komisi III, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena pera pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi.
“Sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.(Red)








