Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Jelang aksi unjuk rasa pada 17 Agustus 2026, salah satu tuntutan massa ialah segera disahkannya Undang-undang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan aset dan dipastikan RUU tersebut di sahkan paling lambat saat paripurna DPR RI di bulan Desember 2026.

“Jika dihitung, waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 Minggu lagi,” kata Habiburokhman pada video di media sosial, Selasa (25/08/26)

Dalam waktu 8 Minggu itu, Kata Habiburokhman, komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026 mendatang.

Baca Juga:  Gubernur Koster Terima Dokumen UU Provinsi Bali dari DPR RI

Untuk penyerapan aspirasi, komisi III sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU melakukan tiga kunjungan kerja ke 3 daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Kembali Habiburokhman menambahkan, Karena waktu tersisa tidak lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh Anggota komisi III, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena pera pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi.

“Sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
Gusur Bangunan Liar, Camat Medansatria Dicemooh Pernah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB