Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Jelang aksi unjuk rasa pada 17 Agustus 2026, salah satu tuntutan massa ialah segera disahkannya Undang-undang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan aset dan dipastikan RUU tersebut di sahkan paling lambat saat paripurna DPR RI di bulan Desember 2026.

“Jika dihitung, waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 Minggu lagi,” kata Habiburokhman pada video di media sosial, Selasa (25/08/26)

Dalam waktu 8 Minggu itu, Kata Habiburokhman, komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026 mendatang.

Baca Juga:  DPR RI Tunggu Surat Presiden Soal UU Cipta Kerja

Untuk penyerapan aspirasi, komisi III sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU melakukan tiga kunjungan kerja ke 3 daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Kembali Habiburokhman menambahkan, Karena waktu tersisa tidak lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh Anggota komisi III, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena pera pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi.

“Sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat
Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
GNK Sebut Agus Gumiwang Disingkirkan Tidak Hormat oleh Bahlil Lewat Tangan Istana
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa
Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya
Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:00 WIB

GNK Sebut Agus Gumiwang Disingkirkan Tidak Hormat oleh Bahlil Lewat Tangan Istana

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Opini

Agensi Ekonomi Heterodoks di Indonesia

Jumat, 9 Okt 2026 - 18:55 WIB