JAKARTA, Mediakarya – Penyidik Polres Cirebon Kota diminta untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Permintaan itu disampaikan Jaksa Agung yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejati Jawa Barat kepada Kejari Cirebon.
“Untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2).
Menurut Leonard, perintah tersebut disampaikan dalam rangka penuntasan kasus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati. Diketahui yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atasannya yaitu Kades Citemu.