JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan penggunaan identitas ganda oleh istri Wali Kota Bekasi, Dwi Setyowati (sebelumnya dikenal sebagai Wiwiek Hargono), membuka babak baru dalam sorotan publik.
Bukan sekadar isu pribadi, tetapi juga menguji sejauh mana kepatuhan penyelenggara negara, beserta keluarganya terhadap prinsip integritas, keteladanan, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih.
Keteladanan Penyelenggara Negara dan Keluarganya
Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai bahwa penyelenggara negara, termasuk keluarganya, memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Dalam hal ini, peran istri kepala daerah tak bisa dipandang sebelah mata, terutama saat menjabat sebagai Ketua TP PKK dan Ketua KORMI Kota Bekasi dua posisi strategis yang berhubungan langsung dengan program-program berbasis anggaran daerah.
Dia menilai penggunaan identitas ganda berpotensi melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bagaimana mungkin seorang istri kepala daerah, yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga menggunakan identitas palsu? Ini bukan lagi sekadar urusan nama, tapi soal kejujuran di tengah kepercayaan publik,” tegas Iskandar Sitorus kepada Mediakarya, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, dari sudut pandang etika pemerintahan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Regulasi ini menegaskan bahwa Ketua TP PKK adalah figur teladan di masyarakat.
Selain itu, Iskandar menyoroti potensi pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan mengandung unsur penipuan atau penyalahgunaan wewenang.
Potensi Tindak Pidana: Pemalsuan Identitas Bukan Perkara Sepele
Jika terbukti, dugaan identitas ganda ini bisa berlanjut ke ranah pidana. Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) menjadi landasan hukum yang berpotensi menjerat pihak terkait.
“Ini penting karena istri pejabat publik memegang posisi yang bersinggungan dengan dana publik. Pemalsuan identitas bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” tambah Iskandar.
Audit Keuangan: Mengungkap Potensi Kerugian Negara
Sebagai Ketua TP PKK dan Ketua KORMI, Dwi Setyowati berwenang mengelola program berbasis anggaran daerah. Dugaan identitas ganda memunculkan kekhawatiran terkait double budgeting, rekening ganda, hingga penggunaan dana hibah dengan nama berbeda.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dasar hukum penting untuk menelisik aliran dana di dua organisasi tersebut.
Iskandar menekankan perlunya audit kepatuhan dan forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Daerah. Beberapa poin penting yang harus diselidiki meliputi: