Pemerintah Diminta Buat Regulasi Berpihak pada Pengusaha Rokok Elektrik

- Editor

Minggu, 6 Maret 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu konsumen tengah membeli produk vape.

Salah satu konsumen tengah membeli produk vape.

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengaku tidak keberatan dengan pengenaan cukai terhadap produk rokok elektrik.

Menurut Aryo, justru dengan dikenakannya cukai rokok elektrik seperti Vape, keaslian produk tersebut jadi terjaga.

“Memang ada plus minusnya, tapi kita sebagai pengusaha maupun asosiasi tentu tidak mempermasalahkan dengan pengenaan cukai terhadap produk Vape,” ujar Aryo kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Aryo mengatakan, dengan pengenaan cukai produk rokok elektrik para customer maupun calon pembeli lebih percaya bahwa barang tersebut telah membayar pajak.

“Jadi, dengan adanya produk rokok elektrik yang memiliki cukai setidaknya customer tidak ragu lagi bahwa barang tersebut sudah layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat secara luas,” tandas Aryo.

Lebih lanjut, kata Aryo, dari data yang dimiliki oleh APVI, sebanyak 120 pengusaha Vape telah terdaftar dan memiliki cukai.

Baca Juga:  Maliq & D’essential, RAN Hingga Hanan Attaki Bakal Ramaikan BSI International Expo 2024

Terkait dengan kenaikan cukai tembakau sebanyak 12 persen yang mulai berlaku awal Januari lalu, Aryo mengaku bahwa APVI sedikit terdampak, namun tidak begitu signifikan. Karena pengguna rokok elektrik memiliki komunitas tersendiri.

Ketika disinggung banyaknya peredaran rokok konfensional yang ilegal, namun kata Aryo berbeda dengan rokok elektrik.

“Produk rokok elektrik ilegal kemungkinan ada, tapi kami memperkirakan hanya dua atau tiga persen. Tidak sebesar rokok konvensional,” katanya.

Aryo berharap kepada pemerintah agar memperjelas regulasi terkait dengan industri Vape di tanah air.

“Memang kami sadari bahwa industri Vape di Indonesia baru berkisar delapan tahunan. Namun regulasinya baru berlaku tiga tahun belakangan ini. Dan aturannya tergolang minim. Kami berharap ke depannya agar aturan tersebut dapat mendukung industri Vape di Indonesia,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Husein Salim Resmi Jabat Ketum PAW BPN Aptaksindo
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat
Ekonom Senior Ini Dorong Gunernur BI Baru Tak Hanya Laksanakan Tugas Moneter

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

Husein Salim Resmi Jabat Ketum PAW BPN Aptaksindo

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB