Legislator Apresiasi Penghapusan Tes PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan

- Penulis

Rabu, 9 Maret 2022 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan menggunakan APD lengkap, petugas medis sedang melakukan tes PCR kepada keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dengan menggunakan APD lengkap, petugas medis sedang melakukan tes PCR kepada keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah akhirnya menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, dengan dihapusnya syarat itu tentunya akan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat. Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini,” ujar Irwan dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:  Diduga ada Persaingan Bisnis Terkait Kewajiban PCR bagi Penumpang Pesawat

Namun demikian, meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu tetap mengingatkan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diantaranya, tandas Irwan, seperti penggunaan masker, sering mencuci tangan dan standar protokol kesehatan lainnya.

“Saya mendukung, selama berdasarkan kajian penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air,” tandas Irwan. Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:33 WIB

Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB