Doni Salmanan Minta Maaf, Ingatkan Hal Ini kepada Masyarakat

- Penulis

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tersangka Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat dan para korban investasi trading binary option Quotex. Pemuda kaya raya asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu pun meminta agar hukuman yang menimpanya kelak tidak berat.

Hal tersebut, dikatakan dia setelah Bareskrim Polri merilis menampakan Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka. Perilisan yang dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022) itu, adalah penampakan Doni Salmanan pertama kali sejak ditetapkan tersangka, dan ditahan pada Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan ditampilkan dengan baju oranye tanda dirinya sebagai tahanan Bareskrim Polri. Akan tetapi, dalam perilisan tersebut, Doni Salmanan tampak tak mengenakan borgol, tanda dia sebagai tersangka dan tahanan.

“Besar harapan saya kepada masyarakat Indonesia, untuk bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemduian, saya juga memohon doanya kepada teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Dasco: KIM Syukuran Ultah Prabowo dan Bicara Politik di Kertanegara

Dikutip dari republika, Doni Salmanan, juga menyampaikan pesan, dan saran kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada bisnis trading. Sebab menurutnya, selain Quotex, masih banyak aplikasi bisnis trading lainnya, yang merugikan masyarakat, dan berstatus ilegal.

“Untuk masyarakat Indonesia, agar berhati-hati, terhadap trading yang ilegal,” kata Doni Salmanan.

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. (qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru