Doni Salmanan Minta Maaf, Ingatkan Hal Ini kepada Masyarakat

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tersangka Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat dan para korban investasi trading binary option Quotex. Pemuda kaya raya asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu pun meminta agar hukuman yang menimpanya kelak tidak berat.

Hal tersebut, dikatakan dia setelah Bareskrim Polri merilis menampakan Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka. Perilisan yang dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022) itu, adalah penampakan Doni Salmanan pertama kali sejak ditetapkan tersangka, dan ditahan pada Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan ditampilkan dengan baju oranye tanda dirinya sebagai tahanan Bareskrim Polri. Akan tetapi, dalam perilisan tersebut, Doni Salmanan tampak tak mengenakan borgol, tanda dia sebagai tersangka dan tahanan.

“Besar harapan saya kepada masyarakat Indonesia, untuk bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemduian, saya juga memohon doanya kepada teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Prabowo Ajak PSI Gabung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya

Dikutip dari republika, Doni Salmanan, juga menyampaikan pesan, dan saran kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada bisnis trading. Sebab menurutnya, selain Quotex, masih banyak aplikasi bisnis trading lainnya, yang merugikan masyarakat, dan berstatus ilegal.

“Untuk masyarakat Indonesia, agar berhati-hati, terhadap trading yang ilegal,” kata Doni Salmanan.

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. (qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru