Doni Salmanan Minta Maaf, Ingatkan Hal Ini kepada Masyarakat

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tersangka Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat dan para korban investasi trading binary option Quotex. Pemuda kaya raya asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu pun meminta agar hukuman yang menimpanya kelak tidak berat.

Hal tersebut, dikatakan dia setelah Bareskrim Polri merilis menampakan Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka. Perilisan yang dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022) itu, adalah penampakan Doni Salmanan pertama kali sejak ditetapkan tersangka, dan ditahan pada Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan ditampilkan dengan baju oranye tanda dirinya sebagai tahanan Bareskrim Polri. Akan tetapi, dalam perilisan tersebut, Doni Salmanan tampak tak mengenakan borgol, tanda dia sebagai tersangka dan tahanan.

“Besar harapan saya kepada masyarakat Indonesia, untuk bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemduian, saya juga memohon doanya kepada teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Kasus Pajak, KPK Dalami Pemberian Fasilitas Mewah

Dikutip dari republika, Doni Salmanan, juga menyampaikan pesan, dan saran kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada bisnis trading. Sebab menurutnya, selain Quotex, masih banyak aplikasi bisnis trading lainnya, yang merugikan masyarakat, dan berstatus ilegal.

“Untuk masyarakat Indonesia, agar berhati-hati, terhadap trading yang ilegal,” kata Doni Salmanan.

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. (qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
Agus Wahid: Reshuffle Prabowo Paradoks, Copot Purbaya hingga Mutasi Sigit dan Dudung

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto

Berita Terbaru