Komisi III: Keadilan Restoratif Jangan Jadi Ladang Pemerasan

- Editor

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding meminta kejaksaan selektif dalam memilih perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Pasalnya, tak semua kasus pidana bisa diselesaikan dengan mekanisme tersebut.

“Jadi, tidak semua kasus harus restorative justice. Lalu kemudian bagaimana SOP-nya, itu juga sangat penting, jangan sampai ini menjadi lahan baru dalam upaya-upaya transaksional dalam penerapan restorative justice,” ujar Sudding dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, Rabu (23/3/2022).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso mengapresiasi penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum. Namun, ia meminta agar prinsip tersebut tak dijadikan oknum jaksa sebagai ladang pemerasan.

“Khusus restorative justice, jangan jadi ladang pemerasan baru oleh oknum jaksa kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Santoso, dikabarkan dari republika.

Ia menjelaskan, ada potensi para oknum jasa memeras korban dengan dalil restorative justice. Padahal, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk memfasilitasi pendekatan tersebut dalam penanganan perkara pidana.

Baca Juga:  Sepakat Berkantor Sekretariat Bersama, 3 Kubu KNPI Akhirnya Bersatu

“Jangan lagi rakyat diperas atas program-program yang sebenarnya baik, tetapi di belakang menjerat rakyat untuk disusahkan atau disengsarakan lagi,” ujar Santoso.

Dalam rapat tersebut, Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 823 perkara tindak pidana umum dengan menerapkan keadilan restoratif. Angka tersebut terhitung sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 14 tahun 2020 diundangkan.

“Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Fadil dalam rapat tersebut.

Kendati demikian, jumlah itu disebutnya memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang ada. Karena proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan secara sangat selektif oleh kejaksaan.

“Dengan dilakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setiap hari, setiap pagi. Namun demikian, penghentian perkara dengan keadilan restoratif tersebut ternyata sangat mendapat respon positif dari masyarakat,” ujar Fadil.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB