KOTA BEKASI , Mediakarya – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi pada Kamis 17 September 2026.
Tim Jampidsus datang sekitar pukul 15:30 wib dan langsung masuk ke ruangan yang ada di lantai 2 kantor Bapenda. Sekitar 4 jam tim melakukan penggeledahan di beberapa ruangan.
Pada pukul 19:05 wib, tim Jampidsus yang berjumlah sekitar 7 orang keluar dengan membawa 1 kontainer box yang diduga berisi berkas yang disita petugas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, M. Solikhin membenarkan penggeledahan atau pemeriksaan oleh Jampidsus tersebut.
“Pemeriksaan kepada Bapenda Karena memang Bapenda ini semua pendapatan baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerahnya dalam hal ini PT Migas, jadi itu pelaporannya Disni. Jadi kalau ada pembagian deviden disini,” katanya kepada media, Kamis (17/9/2026).
Solikhin mengungkap bahwa Jampidsus melakukan pemeriksaan dokumen terkait PT Migas pada tahun 2009 sampai dengan 2025.
“Jadi diperiksa semua yang ada di sistem yang tercatat secara virtual, kita sampaikan kepada jampidsus, termasuk yang hard copy juga kita sampaikan kepada beliau-beliau (jampidsus),” ungkap dia.
Ia kembali mengatakan bahwa Bapenda diperiksa karena seluruh data BUMD atau pendapatan daerah masuk di sistem Bapenda.
Ada dua ruangan yang dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan, yaitu ruang Arsip dan ruang Pelayanan Bidang Sistem. Dokumen yang disita Jampidsus langsung diserahkan terima dari Bapenda.
“Cukup banyak, semua kelengkapan yang dibutuhkan oleh Jampidsus sudah kita sampaikan semua. Spesifik terkait migas. Jadi kita sampaikan semua yang kita punya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Solikhin juga mengaku dirinya sempat diperiksa Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu terkait dengan bagi hasil PT Migas.
“Kalau nilainya secara spesifik saya tidak bisa jelaskan satu persatu, tapi yang jelas ada di 2022, 2023, 2024, 2025,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus) merilis penggeledahan tersebut, terkait kasus penyidikan KSO Pertamina EP-Perseroda Bekasi.
Kamis 17 September 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024).
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat, di antaranya:
Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta;
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kota Bekasi.
Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan. (Mam)










