Polri Kalah Cepat Dari Kejagung Ungkap Mafia Migor

- Editor

Rabu, 20 April 2022 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak Goreng (Istimewa)

Minyak Goreng (Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Hal tersebut menyusul dengan keberhasilan Korps Adhiyaksa itu dalam membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air.

Tidak tangung-tanggung, empat orang langsung dijadikan tersangka dan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.

Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di ruang publik. di mana sebelumnya Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Namun sayangnya lagi-lagi publik dibuat kecewa dengan kinerja Polri karena tidak berhasil memngungkap siapa dalang dari mafia minyak goreng di indonesia itu.

Para tersangka yang diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.

Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Oleh karenanya, dalam menangani mafia minyak goreng tersebut, Kejagung tidak boleh ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya. Apalagi, salah satu produsen minyak goreng yakni PT Wilmar Nabati Indonesia yang milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekitar Rp 7,2 Triliun,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (20/4/2022).

Bahkan, lanjut Sugeng, pada tahun 2010, DPR sempat membuat Panja Pengawasan Pajak untuk membongkar pajak PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA). “Hal ini, juga perlu ditelusuri Kejagung,” tandas Sugeng.

Sedang perusahaan PT Musim Mas milik Bachtiar Karim yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan Rp 50,25 Triliun. Sementara PT Permata Hijau Grup dimiliki oleh Robert Wijaya. Korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini jelas menari diatas penderiraan rakyat.

Baca Juga:  Kunjungan ke Banjarnegara Dikawal Ratusan Personel Polisi, Jokowi Dituding Salahgunakan Fasilitas Negara

“Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng,” katanya.

Namun pada kelangkaan migor ini, Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Helmy Santika tidak menemukan korporasi besar bermain. Dalam keterangannya pada 23 Maret 2022, Helmy Santika menyatakan, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan dalam kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.

“Pihak-pihak yang dimaksud adalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” katanya.

Ditegaskannya, polisi sampai saat ini belum menemukan adanya praktik mafia dalam pendistribusian minyak goreng di Tanah Air. “Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktek seperti itu,” ujar ketua Satgas Pangan Polri.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi saat dengar pendapat dengan DPR pada 17 Maret 2022 menyatakan, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3/2022). Pasalnya, dirinya telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Namun sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng melalui korupsi, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Padahal, IPW telah mengingatkan kepada Polri untuk menangkap para mafia minyak goreng pada 6 April 2022. Hal itu dimuat pada berita Kompas.com dengan judul: “Kritik Pembentukan Satgas Minyak Goreng, IPW Minta Polisi Segera Tangkap Saja Mafianya”.

Selama ini, yang terus gembar gembor tentang minyak goreng adalah kepolisian. Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng. Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Berita Terbaru