Ace Hasan Tegaskan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Definitif

- Penulis

Minggu, 24 Juli 2022 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Puspitasari bersama Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPD Golkar Jabar Ace Hasan Syadzily.

Ade Puspitasari bersama Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPD Golkar Jabar Ace Hasan Syadzily.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat TB Ace Hasan Syadzily menyatakan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi definitif.

Menurut Ace, pengangkatan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi sudah melalui mekanisme berdasarkan AD/ART yang berlaku.

Pernyataan Ace itu sekaligus menyudahi polemik dualisme kepemimpinan partai Golkar di Kota Bekasi setelah sebelumnya muncul klaim sepihak dari kubu Nofel Saleh Hilabi.

“Saya tegaskan bahwa Ketua DDP Partai Golkar Kota Bekasi yang sah, tetap Ibu Ade Puspitasari,” tegas Ace dalam keterangan persnya yang diterima Mediakarya, Minggu (24/7/2022).

Seperti diketahui, klaim sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi dilakukan Nofel Saleh Hilabi melalui pemasangan spanduk maupun beragam statmen di media massa. 

kendati klaim tersebut tidak diperkuat dengan bukti otentik surat keputusan partai berupa pengangkatan maupun pengesahan dirinya sebagai ketua definitif partai beringin.

Kepemimpinan Ade Puspitasari sebagai ketua definitif didukung suara akar rumput melalui mekanisme yang sah berupa Musyawarah Daerah (Musda) ke-V yang bergulir pada 2021 di Kota Bekasi.

Sesuai AD/ART partai Golkar, Ade berhak atas Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi dari Golkar Jabar bernomor SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 atas pertimbangan mendominasi perolehan suara pendukung.

“Jika ada pihak yang mengaku sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi atau ada pihak yang mengaku sebagai pengurus, justru kami mempertanyakan SK-nya dikeluarkan siapa. Dalam organisasi harus ada yang mengeluarkan SK-nya dan Musdanya,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi VIII Nilai Program 'Indonesian Mendengar' Terobosan Positif

Dalam Undang-Undang Parpol disebutkan bahwa sengketa partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai. “Selama ini, Golkar belum melakukan persidangan apapun terkait Golkar Kota Bekasi. Sehingga semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi, Hamludin, mengatakan pihak yang telah memperoleh legalitas sebagai ketua DPD Golkar Kota Bekasi, sebaiknya dihormati karena telah menjadi keputusan final partai tersebut. 

“Jika internal partai terus ribut karena berebut jabatan, akan merusak mesin politik partai itu sendiri,” ujar Hamluddin. 

Golkar, menurut Hamluddin, merupakan partai penentu kemenangan Pemilu di Kota Bekasi. Hal ini tidak lepas dari partisipasi politik Golkar, pada setiap Pemilihan Kepala Daerah, partai koalisi di mana Golar ada di dalamnya selalu menjadi pemenang.

Hal itu terjadi karena Golkar kala itu masih sangat solid, belum ada riak politik di Internal partai. Jika polemik yang terjadi saat ini terus berlangsung, maka akan merusak rencana politik partai menjelang Pemilu 2024. “Siapa yang rugi?, ya seluruh kader yang bernaung di bawah Partai Beringin” katanya.

Menurut Hamluddin, kader yang tidak memperoleh SK dalam pemilihan Ketua DPD beberapa waktu lalu tidak perlu melangkah terlalu jauh dengan menggalang kekuatan tandingan.

“Justru akan merugikan dirinya sendiri dan simpatisannya, selain tidak punya legalitas, ia (Nofel) bisa dinilai tidak patuh pada keputusan sah partai,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:39 WIB

Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi

Berita Terbaru