Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

- Editor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

JAKARTA, Mediakarya – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan impor yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo. Publik pun mendorong agar lembaga antirasuah itu dapat membongkar kasus dugaan korupsi yang dinilai telah menggurita itu hingga tuntas.

Ketua LSM Tri Nusa Jakarta Raya, Maksum Alfarizi menilai dengen munculnya nama Djaka Budi tercantum dalam kasus suap kepabeanan yang sedang disidangkan, menjadi pintu masuk KPK dalam rangka membongkar aktor intelektual di balik skandal suap di DJBC.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski harus menyeret nama mantan jenderal sekalipun. Sebeb dalam proses penegakan hukum harus menganut Equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Karena itu sangat prinsip,” ujar Mandor Baya yang akrab disapa saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Mandor Baya meminta agar KPK tidak mundur selangkah pun dalam mengusut kasus suap izin kepabeanan yang terjadi di (DJBC). Menurut dia, prinsip fundamental negara hukum di mana setiap individu tunduk pada hukum yang sama tanpa diskriminasi.

“Asas ini menjamin perlakuan setara oleh aparat penegak hukum dan konstitusi, mencegah hak istimewa, dan memastikan keadilan akses hukum bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang. Termasuk jika Djaka Budi Utama diduga terlibat dalam kasus tersebut maka LSM Tri Nusa siap dibelakang KPK,” tegas Mandor Baya.

Mandor Baya mengungkapkan, nama petinggi Bea Cukai itu muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, tertulis bahwa kasus suap importasi barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field. nama Djaka Budi disebut hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor.

Orang nomor satu di Direktur Jenderal Bea dan Cukai itu diduga ikut melakukan serangkaian pertemuan dengan pengusaha cargo itu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. “Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Baca Juga:  Polri Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Usaha PT Pertamina

Lebih lanjut, Mandor Baya menilai bahwa munculnya surat dakwaan KPK itu bukan opini semata yang sengaja dibangun oleh KPK, namun demikian dia meyakini bahwa hal itu sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari sejumlah saksi.

“Jika ada pendapat yang mengatakan bahwa munculnya surat dakwaan yang menyeret nama dirjen Bea Cukai yang diduga terlibat dalam serangkaian pertemuan dengen pengusaha cargo itu merupakan opini, menurut kami itu adalah pembelaan yang tidak mendasar,” katanya.

Dalam perkara tersebut, LSM Tri Nusa Jakarta Raya mendukung langkah tegas KPK dalam membongkar kasus suap importasi yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Bagaimana negara kita ini maju, pengusaha seharusnya didorong untuk berkontribusi menyumbang pajak negara justru dijadikan sapi perah oleh oknum bea cukai,” tutup Mandor Baya.

Sebelumnya, bahwa perusahaan logistik Blueray Cargo diduga menyuap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, senilai Rp61,3 miliar guna memuluskan proses impor barang pada Kamis (7/5/2026).

Skandal ini mencuat setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya aliran dana ilegal untuk meloloskan kontainer dari jalur merah.

Praktik suap tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi hambatan dwelling time dan kendala pemeriksaan fisik barang di pelabuhan.

Uang pelicin diberikan dalam bentuk dolar Singapura melalui serangkaian pertemuan yang terjadi sejak pertengahan tahun lalu.

Seperti diketahui Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama adalah mantan perwira tinggi TNI-AD yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) sejak Mei 2025.

Djaka Budi Utama merupakan lulusan Akmil 1990 dan berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Ia dilantik oleh Menteri Keuangan dan diberhentikan dari TNI sebelum memimpin Bea Cukai. (Adt)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Berita Terbaru

Daerah

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:47 WIB