Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Amnesty International Indonesia meminta agar negara hadir dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati dan para santri di Kabupaten Bogor.

“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” ungkap Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adewena, Jumat (8/5/2026).

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar negara harus mengungkap dengan seterang-terangnya seluruh kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus dengan tegas mengecam kejadian ini secara terbuka di publik. Pemerintah juga harus menyampaikan sikap tegas secara terbuka bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun,” pintanya.

Menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban.

“Dampaknya tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, tetapi juga sosial, termasuk stigma dan diskriminasi di masyarakat yang kerap memperburuk situasi korban,” jelas dia.

Dia menilai kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama.

“Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” sesalnya.

Dia pun menegqskan, bahwa penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif.

“Kepolisian harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi,” ucapnya.

“Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak negara wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan. Sebab, pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan.

Lebuh lanjut, kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama.

Baca Juga:  Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi di BUMN Jalan di Tempat, Etos Indonesia: KPK Layak Dibubarkan 

“Apalagi, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB,” ujarnya.

Dalam kesemoatan itu, pihaknya juga mendesak agar memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa.

Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat.

“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Jawa Tengah pada Kamis 7 Mei 2026 berhasil menangkap AS (52), di Wonogiri, seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun. Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan walau polisi saat itu sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Seorang kuasa hukum para korban mengungkapkan kepada media bahwa jumlah korban mencapai 50 orang, yang saat itu rata-rata masih duduk di bangku SMP.

Namun Polresta Pati belum bisa memastikan jumlah korban, sehingga membuka posko aduan untuk menerima laporan dari para korban. Sebagai tersangka, AS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) UU TPKS subsider Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan aparat Polres Bogor tengah menyelidiki informasi viral di media sosial yang menyebut 17 santri diduga menjadi korban pencabulan oleh pengajar suatu pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor.

Namun per Kamis 7 Mei kemarin Polres Bogor menyatakan baru menerima laporan dari tiga korban, yang semuanya remaja belasan tahun kelas 8-9 SMP dan peristiwa diduga terjadi pada 2025. Polres Bogor menyatakan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain untuk membuat laporan atas kasus yang sama. (Adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?
Menlu Tiongkok Sebut Iran Alami Tranformasi Signifikan Pasca Perang
Ekonom Senior INDEF: Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Media Harus Netral
Berkelit dari Kerugian dengan Beras Khusus
Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:39 WIB

Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:14 WIB

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:01 WIB

Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:53 WIB

Menlu Tiongkok Sebut Iran Alami Tranformasi Signifikan Pasca Perang

Berita Terbaru