Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Bidang PP AMPG, Adi Yunsyah

Sekretaris Bidang PP AMPG, Adi Yunsyah

JAKARTA, Mediakarya – Dinamika di tubuh Partai Golkar kembali menyeruak. Kali ini Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diterpa isu perpecahan setalah Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus melakukan pencopotan secara sepihak terhadap Ikhsan Nurjamil selaku sekretaris jenderal.

Anehnya, pencoptan Ikhsan Nurjamil dari Sekjen DPP AMPG tidak melalui Rapat Pleno DPP AMPG, Ketum AMPG Said Aldi Al Idrus dituding menggunakan gaya otoriternya dengan sesuka hati menempatkan Ubaidillah alias Babay sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen.

Langkah Ketum AMPG itu pun memunculkan gelombang protes dari mayoritas kader AMPG di seluruh Indonesia. Akibatnya Said Aldi Al Idrus kini dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar.

Sekretaris Bidang PP AMPG Adi Yunsyah menilai kebijakan Ketum AMPG Said Aldi Al Idrus yang mecopot Sekjen AMPG tanpa melalui mekanisme organisasi itu mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak berkompeten dalam memimpin sebuah organisasi sebesar AMPG.

Padahal kata dia, berbicara Golkar harus selalu merujuk pada aturan. Baik itu peraturan organisasi (PO) maupun AD/ART. Yang terjadi, Said selama ini menjadikan organisasi AMPG seperti perusahaan pribadi.

“Kenapa demikian, karena Said minim pengalaman. Sebab yang bersangkutan masuk jadi anggota Partai Golkar baru dua tahun, sehingga menjalankan aturan organisasi AMPG seperti memimpin periusahaan pribadi,” ujar pria yang akrab disapa Monel ini kepada sejumlah awak media di komplek Senayan, Jumat (8/5/2026).

Monel menilai manuver yang dilakukan Said sangat tidak mendasar. Seperti saat Ketum AMPG itu memberikan ucapan melalui karangan bunga namun nama Sekjen dalam tulisan karangan bunga tersebut berubah.

“Konyolnya lagi, saat mencantumkan nama Plt.Sekjen di dalam karangan bungan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, baik melalui struktur organisasi maupun secara pribadi, kepada Sekjen yang sah dalam hal ini Ikhsan Nurjamil,” tegas Monel.

Terkait dengan polemik tersebut, Monel mendesak DPP Partai Goolkar segera mengambil langkah tegas atas kegaduhan yang dilakukan oleh Ketum AMPG.

Saat ini, kata Monel, mayoritas kader menginginkan agar Said diberikan sanksi etik atas tindakannya yang dinilai sangat menceiderai organisasi sayap Partai Golkar.

“Kami menilai bahwa Ketum AMPG di bawah kepemimpinan Said Aldi Al Idrus merupakan terburuk dalam sejarah berdirinya organisasi sayap partai Golkar tersebut,” tegas Monel.

Baca Juga:  Mencermati Gaya PKS Garis "Fulus"

Seharusnya AMPG dapat memberikan perlindungan di tengah gencarnya framing negatif di berbagai flat form media sosial yang dialamatkan kepada Ketua Umum partai Golkar Bahlil Lahadalia.

“Ketum AMPG seperti melakukan pembiaran terhadap serangan negarltif terhadap pribadi Ketum Golkar di medsos. Maka tidak ada kata lain kami meminta agar DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas atas kegaduhan yang terjadi di tubuh DPP AMPG,” pungkas Monel.

Terpisah, Sekjen DPP AMPG Ikhsan Nurjamil mengaku kaget bahwa dirinya telah diberhentikan secara sepihak tanpa mekanisme organisasi sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART organisasi.

Ikhsan menceritaan bahwa pada 16 April 2026 ia sempat kaget ketika membaca pesan dari Grup WhatsApp PP AMPG mengucapan belasungkawa. Di mana dalam karangan bunga yang bertuliskan Plt Sekjen PP AMPG yang bukan atas nama dirinya.

Padahal, pengesahan dirinya sebagai Sekretaris Jenderal PP AMPG sesuai dengan Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-55/DPP/GOLKAR/II/2025. Namun ia mengaku kaget ketika mengetahui di Plt-kan sebagai Sekjen PP AMPG.

Menurutnya, berdasarkan kaidah organisasi pergantian antar waktu pengurus organisasi itu diatur dalam AD/ART Partai Golkar dan harus sesuai mekanisme Partai.

“Kami menilai bahwa tindakan Ketum AMPG telah melanggar Peraturan Organisasi Nomor: PO-15/ DPP/GOLKAR/VII/2017 Pasal 1 huruf J mengenai dengan tidak adanya Rapat Khusus mengenai Pemberhentian saya sebagai Sekretaris Jenderal PP AMPG,” tegas Ikhsan.

Ikhsan menegaskan bahwa tindakan Said Aldi Al Idrus sebagai Ketua Umum PP AMPG melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-19/DPPGOLKAR/VII/2018 Pasal 2 mengenai pedoman perilaku sebagai Ketua PP AMPG.

“Bahwa tindakan Said Aldi Al Idrus sebagai Ketua Umum PP AMPG melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-19/DPPGOLKAR/VII/2018 Pasal 10 mengenai kedisiplinan dalam menjalankan struktur Organisasi,” katanya.

Untuk itu, Ikhsan meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Ketua Dewan Etik untuk melakukan klarifikasi. Karena jika tidak, menjadi preseden buruk dalam etika berorganisasi dan merugikan hak hak sebagai anggota partai Golkar yang sudah berjuang tenaga dan pikiran untuk kemajuan partai.

“Kami juga meminta perlindungan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar terhadap hak-hak kader dari tindakan subjektif dan non-prosedural yang tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi,” pungkasnya. (Adt)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Senin, 22 Juni 2026 - 11:17 WIB

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB