ACEH UTARA, Mediakarya– Sebanyak 49, kasus jenis sabu dan ganja berhasil diungkap oleh satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Utara. Sejak 1 Januari, hingga 30 Agustus 2022. Sementara itu pada tahun sebelumnya 2021 berhasil diungkap 69 kasus penyalahan narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri kepada wartawan beberapa waktu lalu menyebutkan, dari 49 kasus yang berhasil diungkap mulai Januari hingga Agustus 2022, 46 di antaranya kasus sabu, sedangkan 3 kasus lainnya jenis ganja.