KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

- Editor

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

JAKARTA, Mediakarya – Karier politik dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berada di ujung tanduk menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret sejumlah orang kepercayaannya dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di kementerian tersebut, di mana empat di antaranya diduga merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nusron.

Sejumlah pihak pun mendesak Nusron untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kelaliannya sistem pengawasan di kementerian yang dipimpinnya.

Di tengah sorotan kasus ini, Nusron secara mengejutkan memilih mundur dari kepengurusan Partai Golkar, yang memicu spekulasi lebih jauh mengenai nasib politiknya di kabinet.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami aliran dana senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penelusuran dilakukan lantaran empat dari delapan tersangka yang ditangkap diduga orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (22/9/2026).

Pihaknya akan menelusuri peruntukan barang bukti uang sitaan tersebut. Pihaknya turut mendalami dugaan alokasi dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid.

“Apakah itu memang benar informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW (Nusron Wahid), itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujar Taufik.

Baca Juga:  Miliki Kekayaan Fantastis, Bupati Probolinggo dan Suaminya Terjaring OTT KPK

Taufik menyampaikan tim penyidik masih bergerak aktif melakukan penggeledahan di lapangan untuk mengamankan barang bukti tambahan. Di sisi lain, penyegelan sejumlah ruang kerja di kantor pertanahan dipastikan tidak akan mengganggu operasional layanan publik.

“Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti. Kantor-kantor yang sudah disegel itu akan segera dilakukan pembukaan untuk proses kegiatan layanan publik ke depan,” kata Taufik.

KPK berjanji menyampaikan setiap perkembangan terbaru hasil penyidikan kasus suap ini secara berkala. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi yang nantinya dirilis melalui juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

“Nanti ke depan kita akan update apabila memang sudah akan sampaikan ke publik tentunya seperti apa akan disampaikan oleh Jubir untuk update-nya,” ujar Taufik.

Sebalumnya, melansir dari laman metrotvnews, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, penyidik menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka tersebut di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta dua pihak swasta.

Empat tersangka lain yang diduga orang kepercayaan Nusron adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.  (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Kapolres Nias Selatan saat terima perwakilan GMNI

Daerah

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:48 WIB