JAKARTA – Ancaman sanksi pailit ini membayangi Meratus Line karena dianggap terus mengulur-ulur kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 50 miliar.
PT Meratus Line dianggap tak kunjung menunjukkan itikad baik menyelesaikan pembayaran utang terkait dengan utang suplai bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Hingga kini, tak adanya proposal yang masuk dari PT Meratus Line membuat PT Bahana Line meminta kepada hakim agar mengakhiri proses PKPU dan menyatakan perusahaan tersebut (Meratus) pailit.
“Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk baik pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas, sebagaimana yang telah ada dalam putusan PKPU-Tetap. Pada sidang terakhir kemarin baru ajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda,” kata kuasa hukum PT Bahana Line, melalui keterangannya, (Senin (17/10/2022).
Pada 14 September 2022 lalu, telah terjadi rapat rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan PT Meratus Line (dalam PKPU). Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.
Inti dari laporan itu, berisikan perhitungan kerugian PT. Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai dengan Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kapal-kapal perusahan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Berdasarkan Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, Ahli Akuntan Publik membuat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tertanggal 12 September 2022.