YOGYAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengingatkan seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk tidak terlibat tindak pidana korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“KPU itu posisinya selalu ‘ter’. Pertama, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN, dan termohon di Mahkamah Konstitusi. Naudzubillah min dzalik mudah-mudahan tidak jadi tersangka di KPK, itu yang paling penting,” kata Hasyim Asy’ari saat membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 di Yogyakarta, Selasa.

Hasyim menyadari bahwa KPU merupakan lembaga yang rentan digugat terkait penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajarannya tidak mudah mengeluh menghadapi sederet tantangan itu.