JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memblokir sebanyak tujuh laman (website) jual beli organ tubuh menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Betul kemarin malam kita blokir,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi ANTARA, Jumat malam.
Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat ini.