DPR Apresiasi Penyitaan Aset Perampok BLBI

- Penulis

Jumat, 3 September 2021 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Istimewa)

Foto (Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kini berupaya keras mengembalikan hak rakyat dari para obligor. Sebab, penunggak kewajiban pembayaran utang negara selama 22 tahun tersebut telah menikmati fasilitas dari negara, sehingga saatnya mengembalikan pinjaman sejumlah Rp110 triliun dari 48 obligor dan debitur.

“Menyangkut masalah kerja Satgas BLBI ini, saya kira sangat bagus karena ini yang ditunggu rakyat Indonesia ada kerja nyata, konkret untuk mengembalikan hak-hak rakyat,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Kamarussamad saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan secara hybrid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyatakan sistem pengumuman, mulai dari pertama, kedua, dan ketiga, permintaan pelunasan kewajiban kepada obligor tersebut, harusnya cukup secara resmi saja di media massa resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

“Alangkah baiknya jika tidak perlu diunggah di instagram salah satu staf Ibu (Menkeu, red) di Kementerian Keuangan. Cukup secara resmi saja di koran yang ditunjuk Kementerian Keuangan,” tambah Kamrussamad.

Selain itu, Kamarussamad juga menegaskan bahwa PT Timor Putra Nasional (TPN) tidak pernah menerima bantuan dana BLBI menurut dokumen yang diterimanya. Namun kenyataannya, tambah Kamrussamad, justru dipanggil sebagai bagian dari obligor.

Baca Juga:  CBA Sebut Kasus BLBI 1998 Ancam Kredibilitas Bank Sentral

Padahal, seluruh aset TPN telah diambil dan dijual oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lalu hasil penjualan tersebut menurutnya telah diterima oleh negara. “Ini supaya tidak terjadi mispersepsi yang ada di publik,” ujarnya.

Diketahui, pada Jumat (27/8/2021), pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan Agung menyita salah satu rumah mewah di Karawaci, Tangerang, yang merupakan aset dari BLBI. Penyitaan ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh pejabat yang hadir. Plang tersebut bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.

“Namun, menurut data dan informasi yang kami terima, lokasi dan tanah yang ibu kasih plang pemasangan penyitaan itu adalah tanah dan lokasi yang sudah diambil alih negara sejak 2001-2003 dan itu sudah dalam kewenangan pemerintah melalui BPPN saat itu. Ini demi memberikan clear opini publik. Sehingga kita berharap Satgas BLBI ini ke depannya bisa lebih efektif dan kontributif terhadap penerimaan negara,” jelasnya. (dji)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Berita Terbaru