Fungsi Pencegahan KPK Dinilai Tidak Maksimal, LKHAI: OTT Bukan Senjata Utama Penanganan Kasus Korupsi 

- Editor

Jumat, 20 Januari 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad 
Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad  Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

JAKARTA, Mediakarya – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai belum efektif.

Sekretaris eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H mengungkapkan, seharusnya KPK hadir dengan sebuah konsep dan metode pencegahan secara maksimal, sistematis dan terstruktur.

Menurutnya, jika KPK hanya aktif pada sebuah tindakan yang dalam hal ini OTT maka sejatinya lembaga antirasuah itu tidak ada bedanya dengan institusi Polri maupun Kejaksaan yang juga mempunyai kewenangan untuk menangkap dan melakukan penyidikan.

Faktanya, meski KPK selama ini kerap melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat negara, namun tingkat korupsi di Indonesia dinilai masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, KPK harus melakukan sebuah konsep maupun program pencegahan dari hulu sampai hilir.

Misalnya, KPK membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian maupun institusi lainnya, seperti dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan Inspektorat di masing-masing provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Jadi, ibaratnya KPK jangan hanya menunggu di persimpangan jalan lalu melakukan OTT, jika penegakkan hukum yang dilakukan KPK seperti itu, apa bedanya dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan? Harusnya kan KPK sebagai supervisi di antara Polri dan Kejaksaan. Dalam hal ini KPK juga harus memaksimalkan fungsi pencegahan.” ujar Abdillah saat ditemui wartawan di kantor LKHI Surabaya.

Baca Juga:  Berburu Koruptor, KPK Kembali OTT Pegawai Pajak

Lebih lanjut Abdillah menjelaskan, OTT tidak bisa selamanya menjadi senjata utama KPK dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebab hanya akan menimbulkan efek domino terhadap iklim investasi dan pembangunan di Indonesia.

“Mau tidak mau kita harus akui, bahwa OTT akan menimbulkan masalah baru di sektor pembangunan dan investasi. Bagaimana investor akan berani berinvestasi dan pelaku usaha dalam negeri dapat bekerja dan berperan aktif dalam membangun, jika OTT masih menjadi senjata utama KPK dalam mengatasi masalah korupsi. Intinya kami berpandangan bahwa KPK harus menghadirkan konsep pencegahan, bukan penindakan.” beber Abdillah.

Oleh karenanya, Abdillah mengingatkan kepada KPK agar tidak terjebak dalam zona nyaman. Terlebih di era digitalisasi dan lelang berbasis online, seharusnya memudahkan langkah KPK untuk bisa hadir menyuguhkan sebuah konsep yang efektif bagi kebaikan dan perubahan yang lebih baik dengan tidak meninggalkan rasa ketakutan yang berlebihan bagi pengusaha.

Terkait dengan fenomena itu, lanjut Abdillah, dalam waktu dekat LKHAI akan membuat FGD di Jakarta dengan mengusung tema korupsi dan bagaimana seharusnya KPK efektif dalam hal melakukan pencegahan, bukan penindakan.

“Saya sangat optimis seluruh institusi dan stakeholder yang terkait bisa duduk bersama untuk membangun komitmen dalam rangka mengedepankan konsep pencegahan. Semoga hasil dari FGD tersebut bisa menjadi sumbangsih pemikiran yang positif serta rekomendasi yang solutif bagi KPK,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Demo Masyarakat Pati Berujung Korban, Kapolri Didesak Copot Kapolda Metro Jaya
Di Bawah Kepemimpinan Bahlil, Marwah Golkar Kian Meredup
Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam
Tangani Kasus Dugaan Asusila Anggota Polairud, IPW Desak Propam Polri Profesional dan Proporsional
Kejar Target Penghematan 100 Triliun Prabowo Tutup 700 BUMN
Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun
Prabowo Setujui Tunjangan Khusus Dokter Spesialis 30 Juta Tiap Bulan
Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 11:43 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Bahlil, Marwah Golkar Kian Meredup

Selasa, 1 September 2026 - 05:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam

Selasa, 1 September 2026 - 05:25 WIB

Tangani Kasus Dugaan Asusila Anggota Polairud, IPW Desak Propam Polri Profesional dan Proporsional

Selasa, 1 September 2026 - 02:38 WIB

Kejar Target Penghematan 100 Triliun Prabowo Tutup 700 BUMN

Selasa, 1 September 2026 - 02:26 WIB

Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun

Berita Terbaru

Rektor Universitas Paramadina dan Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

Opini

Ekonomi Politik NU dan Pesantren

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:29 WIB