Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

- Editor

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pilkada. (Foto: istimewa)

Ilustrasi Pilkada. (Foto: istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Biaya kampanye yang tinggi menjadi pemiicu utama maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tingginya biaya politik ini mendorong kepala daerah terpilih untuk melakukan praktik korupsi, seperti jual beli jabatan dan pengaturan proyek, guna mengembalikan modal yang dihabiskan saat Pilkada.

Sementara, penghasilan resmi kepala daerah tidak sebanding dengan modal pencalonan, sehingga mendorong pejabat untuk melakukan korupsi guna mengembalikan modal dan membalas jasa para donatur.

Merespon maraknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur (pembatasan biaya kampanye). Saya kira itu ya,” kata Tito usai rapat di Komisi II DPR, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, dari sederet kasus korupsi, suap, hingga gratifikasi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan salah satunya disebabkan pendapatan mereka yang kecil. di sisi lain, gaji kepala daerah hanya sekitar dari Rp6 juta sebulan.

Baca Juga:  Satgas: Pemerintah Cegah Masuknya Varian Omicron

“Meski ditambah tunjangan dan fasilitas lain, besaran take home pay itu, namun tak sebanding dengan ongkos politik yang mereka keluarkan untuk biaya pemenangan,” jelas Titu dilansir dari CNN Indonesia.

Tito juga mengaku pernah mengusulkan agar kepala daerah bisa menerima tambahan dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, opsi itu perlu dikaji baik oleh DPR maupun pemerintah.

Selain opsi tersebut, Tito juga mengusulkan agar pembatasan biaya kampanye dalam pilkada juga harus diatur lewat revisi UU Pilkada.

Di Amerika, kata Tito, setiap sumbangan harus disampaikan secara terbuka. Namun, bisa juga nanti besarannya dibatasi. Menuutnya, opsi tersebut juga perlu pertimbangan, bahwa setiap sumbangan yang diterima calon kepala daerah perlu diumumkan ke publik.

“Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung,” kata Tito. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029
OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Pernyataan Oknum Politisi Demokrat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:53 WIB

OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT

Berita Terbaru

Daerah

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:13 WIB