Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pilkada. (Foto: istimewa)

Ilustrasi Pilkada. (Foto: istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Biaya kampanye yang tinggi menjadi pemiicu utama maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tingginya biaya politik ini mendorong kepala daerah terpilih untuk melakukan praktik korupsi, seperti jual beli jabatan dan pengaturan proyek, guna mengembalikan modal yang dihabiskan saat Pilkada.

Sementara, penghasilan resmi kepala daerah tidak sebanding dengan modal pencalonan, sehingga mendorong pejabat untuk melakukan korupsi guna mengembalikan modal dan membalas jasa para donatur.

Merespon maraknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur (pembatasan biaya kampanye). Saya kira itu ya,” kata Tito usai rapat di Komisi II DPR, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, dari sederet kasus korupsi, suap, hingga gratifikasi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan salah satunya disebabkan pendapatan mereka yang kecil. di sisi lain, gaji kepala daerah hanya sekitar dari Rp6 juta sebulan.

Baca Juga:  Mendagri Ajak Seluruh Pemda Inovatif Dalam Pengelolaan Sampah

“Meski ditambah tunjangan dan fasilitas lain, besaran take home pay itu, namun tak sebanding dengan ongkos politik yang mereka keluarkan untuk biaya pemenangan,” jelas Titu dilansir dari CNN Indonesia.

Tito juga mengaku pernah mengusulkan agar kepala daerah bisa menerima tambahan dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, opsi itu perlu dikaji baik oleh DPR maupun pemerintah.

Selain opsi tersebut, Tito juga mengusulkan agar pembatasan biaya kampanye dalam pilkada juga harus diatur lewat revisi UU Pilkada.

Di Amerika, kata Tito, setiap sumbangan harus disampaikan secara terbuka. Namun, bisa juga nanti besarannya dibatasi. Menuutnya, opsi tersebut juga perlu pertimbangan, bahwa setiap sumbangan yang diterima calon kepala daerah perlu diumumkan ke publik.

“Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung,” kata Tito. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Bungkam Ucapan Panji Gumilang, Direktur Prabu Foundation Dungkung Pernyataan KDM
Siap Tampung ASN, Ketua BPKN RI Kagum atas Kemajuan Pembangunan IKN
Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”
Ketika Dua Kursi Menjadi Pintu Pesta Rente Tiga Pejabat BGN
Pangkogabwilhan II Terima Kenaikan Pangkat, Panglima TNI Tekankan Profesionalisme Perwira Tinggi
Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:04 WIB

Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:26 WIB

KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:19 WIB

Bungkam Ucapan Panji Gumilang, Direktur Prabu Foundation Dungkung Pernyataan KDM

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:24 WIB

Siap Tampung ASN, Ketua BPKN RI Kagum atas Kemajuan Pembangunan IKN

Berita Terbaru