JAKARTA, Mediakarya – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia. Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 11 Juli 2026.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/7/2026), KOSMAK menilai penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung menjadi momentum untuk mengevaluasi kepemimpinan institusi penegak hukum tersebut.
Dewan Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan atas pengawasan terhadap seluruh jajaran di bawahnya.
“Untuk menjaga marwah pemerintah dalam penegakan hukum, Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI,” ujar Sugeng didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu.
KOSMAK menegaskan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo. Namun, organisasi tersebut menilai upaya tersebut akan kehilangan kredibilitas apabila aparat penegak hukum justru diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Menurut KOSMAK, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka memperkuat pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di Kejaksaan Agung.
Selain itu, KOSMAK kembali menyinggung laporan yang pernah mereka sampaikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan batu bara di lingkungan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Dalam laporan tersebut, KOSMAK menduga terdapat manipulasi kualitas dan harga batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, KOSMAK juga mengaitkan Febrie Adriansyah dengan sejumlah dugaan perkara lain, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan lelang saham PT Gunung Bara Utama, perkara Zarof Ricar, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, dugaan pelanggaran pada aktivitas pertambangan nikel PT Putra Kendari Sejahtera, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut merupakan klaim yang disampaikan KOSMAK dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tuduhan tersebut.
Ronald Loblobly menilai rangkaian dugaan perkara tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap fungsi pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Petrus Selestinus menyatakan independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus dijaga agar tetap bebas dari pengaruh kepentingan apa pun demi menjaga kepercayaan publik.
Selain meminta pergantian Jaksa Agung, KOSMAK juga mendesak Presiden Prabowo menolak usulan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kejaksaan Agung yang diajukan melalui surat tertanggal 13 Juli 2026.
Menurut KOSMAK, salah satu nama yang diusulkan, yakni Kuntadi sebagai calon Jampidsus, perlu dievaluasi karena pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada periode yang menurut mereka berkaitan dengan sejumlah perkara yang kini dipersoalkan.
Di sisi lain, KOSMAK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.
KOSMAK juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan sebagai bentuk penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. (eng)










