Komisi II dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Lanjutkan Tahapan Pemilu

- Penulis

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, Mediakarya – Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI yang membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

“Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Tahapan Pemilu 2024 juga disepakati dilanjutkan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu).

“Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.

Komisi II DPR, kata Doli, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024.

Selain itu, Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI.

Di mana, pada amar putusan ke-5 gugatan tersebut menyatakan “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”.

“Mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ucapnya, dilansir dari antara.

Ditemui usai rapat, KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima.

“Sampai ujung, upaya hukum akan ditempuh KPU dalam gugatan perkara yang disampaikan oleh Partai Prima kepada KPU melalui jalur peradilan sampai ujung kita tempuh,” kata Hasyim.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (qq)

 

Baca Juga:  Tokoh Senior Bali Mundur dari Bacalon DPD Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru