Aldera Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

- Penulis

Senin, 17 April 2023 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemilu

Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, Mediakarya – Aliansi Demokrasi Rakyat) dan Roemah Djoeang (Aldera) mengajak masyarakat untuk menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ketika memperingati 25 tahun reformasi.

“Kami seluruh aktivis 98 dan relawan mengingatkan kepada pemerintah agar tetap disiplin menjaga demokrasi, disiplin menjalankan kedaulatan, disiplin melaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali, d)an disiplin menjalankan tugas sebagai presiden hanya dua periode sesuai dengan konstitusi berlaku,” ujar Sekretaris Jendral Roemah Djoeang Tino Rahardian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Roemah Djoeang akan menggelar acara jalan sehat dalam memperingati 25 tahun reformasi dan mengajak masyarakat untuk menolak penundaan pemilu, pada Ahad (21/5).

Terpisah, Direktur Eksekutif ALGORITMA Aditya Perdana menilai langkah yang dilakukan Roemah Djoeang dan Aldera dengan menggelar kegiatan jalan sehat untuk menggaungkan penolakan presiden tiga periode dan penundaan pemilu sebagai upaya elemen masyarakat menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga:  PT DI Bidik Pasar Thailand untuk Penjualan NC-212i

“Ini bisa dilihat sebagai upaya elemen masyarakat menjaga agar masa jabatan tiga periode atau penundaan pemilu tak terealisasi. Terkait penundaan pemilu, kita memang perlu waspada kepada pihak-pihak yang masih berkeinginan untuk mendorong penundaan pemilu,” ujar Aditya.

Melansir laman Antara, Aditya mengatakan bahwa kewaspadaan ini penting karena potensi untuk mendorong hal ini masih terbuka luas dan dapat dilakukan oleh siapa pun.

Hanya saja, tutur Aditya, tentu aspirasi publik yang dapat dilihat dari berbagai survei telah menyatakan bahwa para pemilih menolak tunda pemilu, dan bahkan perpanjangan masa jabatan presiden.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.

Dalam proses banding tersebut, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor Perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketika Uang Negara Hanya Dinikmati Sekelompok Pejabat
Pertumbuhan Yang Mengkhianati Keadilan Sosial
Ketua DPR Dorong Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual
Kasus Blueray Cargo jadi Pintu Masuk Audit Anvestigatif di DJBC
Duelisme Kepemimpinan, Partai Besutan Yusril Ihza Mahendra Berperkara di MK
KP3B Bagikan APD dan Rencanakan Program Pengobatan Gratis untuk Pemulung di TPA Burangkeng
PT KAI Lanjutkan Pendampingan Korban Terdampak Insiden Stasiun Bekasi Timur
SETARA Institute Tuding Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus Hanya Langgengkan Impunitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ketika Uang Negara Hanya Dinikmati Sekelompok Pejabat

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:56 WIB

Pertumbuhan Yang Mengkhianati Keadilan Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:46 WIB

Ketua DPR Dorong Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 4 Mei 2026 - 20:41 WIB

Kasus Blueray Cargo jadi Pintu Masuk Audit Anvestigatif di DJBC

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

Duelisme Kepemimpinan, Partai Besutan Yusril Ihza Mahendra Berperkara di MK

Berita Terbaru

Yusuf Blegur.

Headline

Ketika Uang Negara Hanya Dinikmati Sekelompok Pejabat

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Headline

Pertumbuhan Yang Mengkhianati Keadilan Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:56 WIB

ITPLN memperkuat riset global melalui kolaborasi GLU–APERTI BUMN di Bandung. (Foto: dok. ITPLN)

Departemen

ITPLN Perkuat Riset Dunia, Bidik Energi Masa Depan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:31 WIB