JAKARTA, Mediakarya – Kasus perundungan disertai dugaan pelecehan secara seksual di KPI yang dialami korban tidak mendapat perhatian serius. Hal ini disampaikan oleh Pengacara korban, Rony E Hutahaean yang menyebut kliennya kecewa dengan internal KPI karena tidak menjatuhkan sanksi yang membuat efek jera ke terduga pelaku pelecehan.
“Jadi sejauh ini memang berdasarkan info dari klien, korban agak kecewa pada penyelesaian internal yang dilakukan KPI selama ini karena hanya memberikan perpindahan ruang kerja yang ternyata tidak membuat pelaku jera, akan tetapi makin menjadi-jadi, sehingga korban yang dipindahkan pun stres, karena perbuataanya tidak berhenti sampai di situ” kata Rony di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) seperti dikutip detik.
Rony menyayangkan sikap KPI tersebut dan dia juga berharap KPI ikut turun tangan membantu polisi menyelesaikan kasus ini dengan harapan terduga pelaku segera ditahan.
“Kami sangat berharap KPI untuk terlibat atau ikut campur dalam penyelesaian perkara agar tersangka dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atau segera ditahan,” jelas Rony.
Dalam kasus itu, Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa kelima terduga pelaku atas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh korban.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak korban bahwa update yang terbaru adalah penyidik Polres Jakarta Pusat sudah melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku yang dilaporkan oleh korban atas dugaan dari perundungan atau pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban selaku klien kami,” ungkap Rony.
Rony juga mengungkapkan kliennya akan segera dipanggil oleh Komnas HAM untuk menyampaikan konfirmasi terkait dengan kasus yang dialaminya. Korban juga rencananya akan dipanggil LPSK, walaupun belum ditentukan jadwalnya. (Red)






