Pengacara Korban Pelecehan Di KPI Mengaku Kecewa Pelaku Tak Dapat Sanksi Tegas Dari KPI

- Editor

Senin, 6 September 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto:Google

Sumber foto:Google

JAKARTA, Mediakarya – Kasus perundungan disertai dugaan pelecehan secara seksual di KPI yang dialami korban tidak mendapat perhatian serius. Hal ini disampaikan oleh Pengacara korban, Rony E Hutahaean yang menyebut kliennya kecewa dengan internal KPI karena tidak menjatuhkan sanksi yang membuat efek jera ke terduga pelaku pelecehan.

“Jadi sejauh ini memang berdasarkan info dari klien, korban agak kecewa pada penyelesaian internal yang dilakukan KPI selama ini karena hanya memberikan perpindahan ruang kerja yang ternyata tidak membuat pelaku jera, akan tetapi makin menjadi-jadi, sehingga korban yang dipindahkan pun stres, karena perbuataanya tidak berhenti sampai di situ” kata Rony di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) seperti dikutip detik.

Rony menyayangkan sikap KPI tersebut dan dia juga berharap KPI ikut turun tangan membantu polisi menyelesaikan kasus ini dengan harapan terduga pelaku segera ditahan.

Baca Juga:  Dua Menteri Kabinet Jokowi Dilaporkan ke KPK

“Kami sangat berharap KPI untuk terlibat atau ikut campur dalam penyelesaian perkara agar tersangka dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atau segera ditahan,” jelas Rony.

Dalam kasus itu, Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa kelima terduga pelaku atas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh korban.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak korban bahwa update yang terbaru adalah penyidik Polres Jakarta Pusat sudah melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku yang dilaporkan oleh korban atas dugaan dari perundungan atau pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban selaku klien kami,” ungkap Rony.

Rony juga mengungkapkan kliennya akan segera dipanggil oleh Komnas HAM untuk menyampaikan konfirmasi terkait dengan kasus yang dialaminya. Korban juga rencananya akan dipanggil LPSK, walaupun belum ditentukan jadwalnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP Golkar Dinilai Kebobolan, Jabatan Strategis Diisi Mantan Residivis Korupsi
Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud
Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan
Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah
IPPS: Seleksi Sekda Kota Bekasi Harus Jadi Tolok Ukur Nasional Berbasis Merit
Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi
RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:25 WIB

DPP Golkar Dinilai Kebobolan, Jabatan Strategis Diisi Mantan Residivis Korupsi

Jumat, 25 September 2026 - 06:39 WIB

Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WIB

Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah

Kamis, 24 September 2026 - 15:21 WIB

IPPS: Seleksi Sekda Kota Bekasi Harus Jadi Tolok Ukur Nasional Berbasis Merit

Berita Terbaru

Daerah

Dana Revitalisasi SMAN 2 Mazo Cair Rp600 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:07 WIB