Pengacara Korban Pelecehan Di KPI Mengaku Kecewa Pelaku Tak Dapat Sanksi Tegas Dari KPI

- Penulis

Senin, 6 September 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto:Google

Sumber foto:Google

JAKARTA, Mediakarya – Kasus perundungan disertai dugaan pelecehan secara seksual di KPI yang dialami korban tidak mendapat perhatian serius. Hal ini disampaikan oleh Pengacara korban, Rony E Hutahaean yang menyebut kliennya kecewa dengan internal KPI karena tidak menjatuhkan sanksi yang membuat efek jera ke terduga pelaku pelecehan.

“Jadi sejauh ini memang berdasarkan info dari klien, korban agak kecewa pada penyelesaian internal yang dilakukan KPI selama ini karena hanya memberikan perpindahan ruang kerja yang ternyata tidak membuat pelaku jera, akan tetapi makin menjadi-jadi, sehingga korban yang dipindahkan pun stres, karena perbuataanya tidak berhenti sampai di situ” kata Rony di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) seperti dikutip detik.

Rony menyayangkan sikap KPI tersebut dan dia juga berharap KPI ikut turun tangan membantu polisi menyelesaikan kasus ini dengan harapan terduga pelaku segera ditahan.

Baca Juga:  FE UNIDA Gelar Pelatihan Manajerial 20 Pengrajin Batik Cibuluh

“Kami sangat berharap KPI untuk terlibat atau ikut campur dalam penyelesaian perkara agar tersangka dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atau segera ditahan,” jelas Rony.

Dalam kasus itu, Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa kelima terduga pelaku atas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh korban.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak korban bahwa update yang terbaru adalah penyidik Polres Jakarta Pusat sudah melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku yang dilaporkan oleh korban atas dugaan dari perundungan atau pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban selaku klien kami,” ungkap Rony.

Rony juga mengungkapkan kliennya akan segera dipanggil oleh Komnas HAM untuk menyampaikan konfirmasi terkait dengan kasus yang dialaminya. Korban juga rencananya akan dipanggil LPSK, walaupun belum ditentukan jadwalnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Aktivis Jakarta Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global
Perumda Dharma Jaya Realisasikan 816 Titik Bazar Pangan, Perluas Akses Daging Murah di Jakarta
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
Pasar Jaya Siapkan 146 Pasar Terapkan Pemilihan Sampah dari Sumber
Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru
Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
Forkorindo Bekasi Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi
PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:45 WIB

Aktivis Jakarta Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:51 WIB

Perumda Dharma Jaya Realisasikan 816 Titik Bazar Pangan, Perluas Akses Daging Murah di Jakarta

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:02 WIB

Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pasar Jaya Siapkan 146 Pasar Terapkan Pemilihan Sampah dari Sumber

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru

Berita Terbaru