PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Makan di Mal 60 Menit, 20 Tempat Wisata Dibuka

- Editor

Senin, 6 September 2021 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali periode 7-13 September 2021. Penerapan tersebut diperpanjang dengan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual yang dilansir dari merdeka, Senin(6/9).

Dia menjelaskan penyesuaian tersebut di antaranya yaitu makan atau dine in di mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Sementara itu nantinya akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

Baca Juga:  Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

“Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” bebernya.

Sementara itu, Luhut juga menjelaskan pihaknya akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan peduli lindungi di pusat perbelanjaan di Bali. Tetapi dengan batasan tertentu.

“Kami akan melakukan ujicoba protokol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” pungkasnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB