Korban Islam Jamaah Laporkan Mantan Pemimpinnya Ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama

- Editor

Minggu, 9 Juli 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dari Islam Jamaah bersama kuasa hukum saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.

Korban dari Islam Jamaah bersama kuasa hukum saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.

 

JAKARTA,Mediakarya: Ketua Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” Anton Minardi, mendampingi para korban mantan Islam Jamaah untuk melaporkan tindakan kriminalisasi serta penistaan agama yang dilakukan imamnya berinisial SA ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami pada tanggal 23 juni 2023 telah melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri ini dengan nomor STTL/238/VI/2023/BareskrimPolri diantaranya sudah hadir bersama kami para korban salah satunya kang Agung dan juga kang imam dan para korban yang lain mereka menuntut keadilan karena mereka merasa dibodohi dengan ajaran sesat menyesatkan ketika mereka merasa sadar mereka malah dikatakan murtad dan kafir,” kata Anton di Bareskrim, Jumat (7/7/2023).

Selanjutnya, para korban sudah pernah mengingatkan bahwa ajaran dari Imam SA itu sesat menyesatkan. Namun, yang ada malah para korban di luar jamaahnya lebih buruk dan lebih hina dari pada kotoran.

Sementara itu, Agung Korban dari Islam Jamaah pimpinan SA mengatakan inti dari laporan tersebut adalah ingin memberikan teguran/nasihat serta tausyiah terhada SA agar segera menghentinkan ajaran paham Takfiri.

“ntinya ingin memberikan tausyiah dengan Imam inisial SA agar menghentikan ajaran paham Takfiri ajaran SA ini sebetulnya sudah dilarang kejaksaan agung tahun 1971 kemudian fatwa MUI tahun 1978 karena mereka menggunakan organisasi besar yang pertama ada LDIi, Senkom Mitra Polri, dan Persinas asad jadi untuk menutupi ajaran sesat Islam jamaah ini mereka menggunakan 4 organisasi ini terlihat baik di masyarakat baik padahal di dalamnya ajarannya jauh lebih sesat dari Panji Gumilang,” kata Agung.

Baca Juga:  Bareskrim Ingatkan Influencer Promosikan Judi Online Bisa Dipidana

Agung menuturkan, bahwa saat ini ajaran Islam Jamaah sudah ada di seuruh Indonesia. Menurutnya, hal inilah yang meresahkan dan bisa memecah belah umat terhadap pemahaman dari ajaran Takfiri.

“Kalau ajaran ini seluruh indonesia terakhir sudah ada 360 daerah jadi 1 daerah bisa 4 desa 1 desa bisa 4 keompok jadi ajaran ini sangat membahayakan, kami sudah mencoba menasehati namun tidak ada respon maka jalan terbaik kami akan menggunakan jalur hukum dengan harapan tidak ada lagi masyarakat indonesia yang tersesat karena ini bahaya karena saling mengkafirkan kalo tidak baiat kepada SA dianggap kafir ini bahaya memecah belah umat,” ujar Agung.

Ditempat yang sama, Ikhwan Toni Penasihat Hukum dari para korban menjelaskan kedatangan di Bareskrim Mabes Polri ini atas dasar pemberian kuasa Korban yaitu Agung dan para korban lainnya.

“Jadi yang kami laporkan di mabes ini tentang penistaan agama 156-156A yang mana terlapornya SA itu telah melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal 156-156a yaitu permusuhan, penyalahgunaan agama dan penistaan. Ini yang dialami korban disemua wilayah Indonesia, bahkan ada anak yang dipisahkan dari ayahnya, perceraian dan masih banyak lagi,” tutur Ikwan menutup.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terbaru