Hakim Vonis Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dua Tahun Penjara

- Editor

Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa Samanhudi yang juga mantan Wali Kota Blitar dengan hukuman dua tahun kurungan penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa,” katanya, Selasa.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” katanya.

Usai mendengar putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU, dilansir dari antara.

Vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Paca Putusan MK, Wamen Rangkap Jabatan di BUMN Diperintahkan untuk Mundur 

Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020. Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan.

Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode. Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.

Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, Wali Kota Blitar Santoso juga diancam akan diperkosa istrinya jika tidak bersedia menunjukkan brankas yang berisikan uang dan beberapa perhiasan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Hukum

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:55 WIB